Pembantaian Beruang Madu

Beruang Madu Dikuliti lalu Dimakan Diunggah di Facebook

Kepolisian tengah meminta keterangan dari empat orang yang diduga ikut menguliti beruang madu. Ada empat orang yang saat ini masih diperiksa

Editor: Fransina Luhukay
Beruang Madu Dikuliti lalu Dimakan Diunggah di Facebook - portal_beruang_madu_1.jpg
dok/facebook
Pembantaian beruang madu di Berau
Beruang Madu Dikuliti lalu Dimakan Diunggah di Facebook - portal_beruang_madu_2.jpg
Pembantaian beruang madu di Berau
Beruang Madu Dikuliti lalu Dimakan Diunggah di Facebook - portal_beruang_madu_3.jpg
Pembantaian beruang madu di Berau

Para pelaku, kata Marwoto, bisa dijerat dengan undang-undang konservasi, termasuk hewan langka.  “Paham atau tidak, kalau mereka berbuat seperti itu, tetap bisa dijerat dengan hukum,” katanya lagi. Marwoto meminta kepada masyarakat agar bersabar dan memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk menyelidiki kasus ini.

Berburu Beruang
Sebelumnya, Tribun  menemukan sebuah akun atas nama Ricky Werang mengunggah album foto yang diberi judul "Berburu Beruang", tepat pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia, yakni Kamis (5/6/2014) sekitar pukul 07.46. Foto-foto tersebut menggambarkan bagaimana beruang madu yang bernama latin Tribunkaltim.co.id  mengatakan begitu mengetahui perbuatan tersebut, ProFauna segera menghimpun informasi terkait postingan tersebut. Apakah ProFauna yakin foto-foto tersebut asli dan bukan hasil rekayasa? "Kalau melihat dari foto-foto yang ada. Saya yakin foto itu asli. Kalau dikatakan rekayasa, saya rasa sulit. Karena foto-fotonya itu lengkap dari mulai beruang madu itu masih hidup, diburu, hingga kemudian dipotong-potong, itu ada semua," jelas Rosek.


ProFauna juga mengaku telah melaporkan kepada Polres Berau, Minggu (8/6). "Tadi kami sudah melaporkan ke Polres Berau. Aktivis Profauna diterima Kanit Reskrim Berau. Kami sudah serahkan bukti-bukti yang kami miliki," katanya.


Rosek berharap ada tindakan proses hukum terhadap pelaku. "Ini implikasinya buruk. Karena begitu diposting di media sosial, maka banyak orang yang tahu. Kita takutnya, kalau tidak ditindak akan menjadi preseden buruk dan dapat ditiru orang lain khususnya generasi muda," jelasnya. Pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat (2) tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp 50.000.000


 ProFauna juga memberikan apresiasi karena polisi telah bertindak cepat. "Kami kaget sekali karena polisi bekerja dengan cepat. Selanjutnya, kami akan melihat bagaimana proses penegakan hukumnya. ProFauna akan terus mengawal kasus ini.

Penulis: martinus wikan, amalia a rofiati, geafry necolsen 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved