Pembahasan APBD-P 2014 Kota Balikpapan Tunggu Opini BPK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014 Kota Balikpapan belum dibahas.
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Sumarsono
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014 Kota Balikpapan belum dibahas. Sebabnya, penyusunan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) masih tertahan di Pemerintah Kota.
Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong, mengatakan pihaknya masih menunggu pengajuan KUA-PPAS dari Pemkot Balikpapan. Jika sudah sampai ke meja Dewan, maka akan segera dilakukan pembahasan secara marathon untuk selanjutnya ditandatangani secara bersama dalam rapat paripurna.
“Sampai hari ini kita belum mengangendakan pembahasan karena KUA-PPAS belum masuk. Kita menunggu saja pengajuan dari Pemerintah Kota. Diharapkan secepatnya ini bisa dibahas,” ujarnya, Rabu (18/6/2014).
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muchyar, menyebut penyerahan KUA-PPAS Perubahan itu sebenarnya akan disampaikan dalam waktu dekat. Hanya saja, Pemkot sampai saat ini belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan daerah tahun 2013, sehingga pengajuannya pun menjadi tertunda.
“Mekanisme daripada schedulle penyusunan APBD itu ketika nanti kita mendapatkan opini dari BPK, baru kemudian dimajukan KUA-PPAS itu ke Dewan. Nah sampai sekarang opini BPK itu masih dibahas, kita tidak bisa menentukan kapan hasilnya diserahkan ke Pemkot. Itu kan mekanisme dia (BPK), kita tidak mau menuntut dan mendesak,” ujarnya.
Teknis penyusunan KUA-PPAS sendiri, kata Madram, kini berada di tangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan selangkah siap diajukan. Sedangkan jika merujuk pada pengalaman tahun sebelumnya, opini BPK biasanya selalu disampaikan sekitar bulan ini.
Jika opini BPK telah diterima, Pemkot selanjutnya akan menghitung kekuatan anggaran untuk APBD-P 2014. Rasionalisasi anggaran perubahan ini nantinya akan berujung pada dua opsi, apakah akan ada penambahan atau justru sebaliknya.
“Jadi dalam mekanisme perubahan itu tidak mesti bertambah angkanya. Bisa saja setelah dirasionalisasi ada beberapa yang harus dikurangi. Tapi ini semua tergantung nanti bagaimana kita menghitungnya dan pembahasan bersama di Dewan,” tandasnya. (*)
Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong, mengatakan pihaknya masih menunggu pengajuan KUA-PPAS dari Pemkot Balikpapan. Jika sudah sampai ke meja Dewan, maka akan segera dilakukan pembahasan secara marathon untuk selanjutnya ditandatangani secara bersama dalam rapat paripurna.
“Sampai hari ini kita belum mengangendakan pembahasan karena KUA-PPAS belum masuk. Kita menunggu saja pengajuan dari Pemerintah Kota. Diharapkan secepatnya ini bisa dibahas,” ujarnya, Rabu (18/6/2014).
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muchyar, menyebut penyerahan KUA-PPAS Perubahan itu sebenarnya akan disampaikan dalam waktu dekat. Hanya saja, Pemkot sampai saat ini belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan daerah tahun 2013, sehingga pengajuannya pun menjadi tertunda.
“Mekanisme daripada schedulle penyusunan APBD itu ketika nanti kita mendapatkan opini dari BPK, baru kemudian dimajukan KUA-PPAS itu ke Dewan. Nah sampai sekarang opini BPK itu masih dibahas, kita tidak bisa menentukan kapan hasilnya diserahkan ke Pemkot. Itu kan mekanisme dia (BPK), kita tidak mau menuntut dan mendesak,” ujarnya.
Teknis penyusunan KUA-PPAS sendiri, kata Madram, kini berada di tangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan selangkah siap diajukan. Sedangkan jika merujuk pada pengalaman tahun sebelumnya, opini BPK biasanya selalu disampaikan sekitar bulan ini.
Jika opini BPK telah diterima, Pemkot selanjutnya akan menghitung kekuatan anggaran untuk APBD-P 2014. Rasionalisasi anggaran perubahan ini nantinya akan berujung pada dua opsi, apakah akan ada penambahan atau justru sebaliknya.
“Jadi dalam mekanisme perubahan itu tidak mesti bertambah angkanya. Bisa saja setelah dirasionalisasi ada beberapa yang harus dikurangi. Tapi ini semua tergantung nanti bagaimana kita menghitungnya dan pembahasan bersama di Dewan,” tandasnya. (*)
Berita Terkait