Idul Fitri 1435 H

Di Nunukan, Guru Diminta Kembali Mengajar pada 4 Agustus

Setelah cuti Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriyah sejak 26 Juli hingga 3 Agustus, para PNS khususnya guru harus sudah masuk untuk mengajar.

Editor: Fransina Luhukay

NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Dewan Pendidikan Kabupaten Nunukan meminta para Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan agar sudah kembali bekerja pada 4 Agustus mendatang.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Nunukan Syaparuddin Thalib mengatakan, setelah mendapatkan cuti Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriyah sejak 26 Juli hingga 3 Agustus, para PNS khususnya guru harus sudah masuk mengajar.

"Aturan kepegawaian telah mengatur yang boleh melaksanakan cuti selanjutnya bagi PNS maupun tenaga pendidik adalah mereka yang mengambil cuti tahunan, bersalin dan sakit yang dibuktikan dengan keterangan dokter," ujarnya.

Terhadap para guru, Syaparuddin menegaskan agar memiliki tanggungjawab moral terhadap anak didiknya."Kalau dia tidak hadir dan masuk mengajar beberapa hari tentu target proses pembelajaran tidak akan tercapai," ujarnya.

Syaparuddin berharap Pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan tindakan tegas terhadap para PNS yang masih terlambat masuk kerja setelah cuti panjang.

Diharapkan Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Inspektorat maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk betul-betul memberikan sanksi tegas terhadap PNS khususnya tenaga pengajar yang masih bolos kerja pada hari pertama masuk kerja. "Karena sesungguhnya hal tersebut kembali kepada tenaga pendidik itu sendiri, harus mempunyai tanggungjawab moral. Artinya tidak menjadikan urusan pribadi sebagai sebuah alasan," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved