Kenaikan Harga BBM
Inalillahi Wainailaihi Rojiun UMK Tarakan 2015 Rp 2.571.100
"Masa kasih naik tarif listrik sebesar 59 persen bisa, tapi kasih naik UMK buruh tidak bisa. Dasar walikota lebay," teriaknya kesal sambil pergi.
Penulis: Junisah |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Setelah melakukan perundingan yang cukup panjang selama 10 jam, akhirnya Walikota Tarakan Sofian Raga menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan Tahun 2015 sebesar Rp 2.571.100, Jumat (21/11) pukul 19.15 Wita.
Penetapan dilakukan oleh nomor satu di Tarakan ini, karena antara serikat pekerja dan buruh di Tarakan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tarakan tidak ada titik temu dalam menentukan besaran jumlah UMK Tarakan. (Baca juga: UMK Samarinda Ditetapkan Rp 2.156.889)
Ketika diumumkan besaran UMK Tarakan ini, hampir sebagian besar serikat pekerja dan buruh yang demo dan menunggu hasilnya dari pagi pukul 09.00 hingga malam hari pukyul 19.15 sangat kecewa dengan penetapan ini. Bahkan beberapa pekerja ada yang mengucapkan inalillahi wainailaihi rojiun. "Apa Rp 2.571.100, inalillahi wainailaihi rojiun mana pantas," teriak salah satu pekerja.
Tak hanya ini, ada salah satu perempuan pekerja berteriak dengan nada kecewa, atas apa yang telah dilakukan oleh Walikota Tarakan. "Masa kasih naik tarif listrik sebesar 59 persen bisa, tapi kasih naik UMK buruh tidak bisa. Dasar walikota lebay," teriaknya kesal sambil pergi.
Teriakan perempuan ini sempat membuat beberapa pendemo tersenyum, termasuk sejumlah anggota kepolisian yang menjaga dan beberapa wartawan. Meskipun kecewa dengan keputusan ini, mereka membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing.
Sofian mengatakan, ia menetapkan hasil ini dengan melakukan berbagai pertimbangan, mulai dari lanjut inflasi tahun 2015, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diperkirakan 3,5 persen, pertumbuhan ekonomi selama tiga tahun terakhir dan memperhatikan pengusaha marjinal yang tidak mampu memenuhi UMK Tarakan.
"Dengan hasil penetapan UMK Tarakan 2015 sebesar Rp 2.571.100, besok (hari ini,red) kami akan langsung kirim ke Gubenur Provinsi Kaltim untuk segara ditetapkan dan nantinya Januari 2015 besaran UMK ini dapat diberlakukan," tegasnya. (*)