Berita Eksklusif
Ribuan Karyawan Hotel Resah Terancam PHK akibat Revolusi Mental
Ribuan pegawai hotel di Kaltim resah atas gambaran buruk di industri perhotelan bahkan ancaman terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
Penulis: Martinus Wikan |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Bak bola salju, larangan dari Kabinet Joko Widodo- Jusuf Kalla terhadap instansi pemerintah menggelar kegiatan di hotel memicu keresahan para pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan. Ribuan pegawai hotel di Kaltim resah atas gambaran buruk di industri perhotelan bahkan ancaman terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Larangan ini dikaitkan dengan gerakan revolusi mental Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kaltim Zulkifli menyebutkan jumlah karyawan hotel di Kaltim ada 38 ribu orang. "Data terakhir sementara di kami jumlah karyawan hotel ada 38 ribu orang. Mau tak mau, jika larangan itu diberlakukan tanpa ada solusi jelas dampaknya bisa kita tebak sendiri yakni penghematan berujung efisiensi," kata Zulkifli kepada Tribunkaltim.co di Balikpapan, Kalimantan Timur, kemarin.
Efisiensi ini salah satunya pengurangan karyawan (pemutusan hubungan kerja/PHK). Masih menurut Zulkifli, diprediksi pengurangan karyawan prosentasenya belum dapat dihitung. PHRI Kaltim masih disibukkan untuk pernyataan ke tingkat pusat.
Dikemukakan, yang terpenting PHRI Kaltim akan melakukan langkah serius dulu ke PHRI pusat. "Kami tetap akan menyatakan pernyataan sikap ke pusat. Ambil sikap dan kebijakan nasional. Secepatnya kami kirim pernyataan dari PHRI Kaltim," kata Zulkifli. (Baca: Gara-gara Jokowi Dua Kementerian Batal Pesan 140 Kamar Hotel Mewah)
Secara pribadi, dia masih sangat menyayangkan larangan instansi pemerintah gelar kegiatan di hotel. Dia berharap agar perlu dikaji dan dijelaskan keuntungan dari pelarangan itu.
"Intinya itu sangat merugikan kami, sementara solusinya bagi kami apa coba, belum jelas," ucapnya.
General Manager Hotel Bumi Senyiur Samarinda Syiar Islam sudah memikirkan strategi efisiensi. Namun dia tidak akan sampai mengurangi jumlah pekerja di hotelnya. "Strategi efisiensi tentu ada, tapi kita akan senantiasa tetap jaga kualitas. Karyawan kita jaga dulu, karena karyawan merupakan aset kita," katanya. (Baca: Manajer Hotel Sontak Sakit Kepala Hadapi Larangan Menterinya Jokowi)
Manajer Hotel Mesra Samarinda Agus malah dengan tegas mengatakan agar larangan itu ditiadakan. Dia meminta agar larangan itu ditelaah kembali dan dipertimbangkan. "Sangat mempengaruhi bisnis perhotelan dan pariwisata kita. Sangat mengurangi pendapatan," katanya.
HRD Radja Hotel Agustinus Lerek mengatakan kabar larangan itu belum jelas. Agustinus mengatakan di Radja hotel selalu ada saja dari instansi pemerintahan yang menggelar kegiatan.
"Tentu sangat berpengaruh karena pemasukan kita banyak dari dinas-dinas. Sebanyak 60 persen tamu kita dari dinas. Kalau cuma andalkan tamu personal berat saingan hotel banyak," katanya.
Larangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana bagi para aparatur negara.
Surat edaran itu dibuat dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efisien dan efektif.
Edaran itu mengatur, bagi pejabat negara/keluarga pejabat diminta membatasi jumlah undangan resepsi acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya, maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.
Yuddy Chrisnandi menepis tudingan aturan itu tidak disertai sanksi tegas. Mantan Anggota DPR RI dari fraksi Golkar itu mengatakan, surat edaran itu sifatnya mengharuskan semua penyelenggara negara untuk menaati aturan yang termuat dalam edaran itu, jika tidak sanksi menanti.
"Bisa diturunkan jabatannya dari jabatan pimpinan dan jabatan staf, kan ini eranya reformasi birokrasi dan revolusi mental (yang dicanangkan Jokowi, Red)," kata Yuddy.