Pemadaman Listrik
Legislator Ini Mendukung Jika Masyarakat Ajukan Gugatan Class Action ke PLN
PLN ini sudah membuat kerugian berbagai pihak. Misalnya, masyarakat yang biasa usaha jualan atau dagangan sarapan, terpaksa tidak jualan.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Zain Taufiqnurrohman mendukung jika ada masyarakat yang ingin mengajukan gugatan class action ke PLN, akibat listrik padam. Pasalnya, sejak semalam listrik tiba-tiba padam, dampaknya merugikan aktifitas masyarakat.
"PLN ini sudah membuat kerugian berbagai pihak. Misalnya, masyarakat yang biasa usaha jualan atau dagangan sarapan, terpaksa tidak jualan. Ini bentuk kerugian masyarakat akibat listrik padam," kata Zain yang ditemui di ruang kerjanya, di Gedung E, DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kamis (19/2/2015).
Meskipun listrik padam secara mendadak, kata Zain, seharusnya PLN bisa mengantisipasi. Minimal beberapa wilayah vital bisa tetap menyala. (BACA: BREAKINGNEWS - Listrik Empat Kota Mati Total)
"Misalnya di ibu kota kabupaten tetap menyala. Karena itu sentra kegiatan pemerintah," ucapnya.
Menurut anggota Fraksi PAN DPRD Kaltim ini, masyarakat ataupun kelompok usaha yang mengalami kerugian bisa mengajukan class action. Meskipun listrik padam ini sifatnya insidental. (BACA: Listrik Padam, Bandara SAMS Sepinggan Sediakan Enam Genset)
"Kalau ada yang mau class action sangat bagus. Itu kan diatur dalam Undang-Undang. Rakyat atau masyarakat punya hak mengajukan class action karena listrik di Samarinda menjadi kebutuhan dasar. Dan kadang-kadang masih byar pet," pungkas Zain. (*)