Rp 27 Triliun, Setoran Pajak Minyak Sawit Kaltim ke Pusat
Menurut Dispenda, tahun 2014, setoran pajak CPO ke pusat itu sebesar Rp 27 triliun. Itu dari Kaltim saja.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi II DPRD Kaltim dan Dinas Pendapatan Daerah Kaltim, sepakat bakal memperjuangkan pungutan pajak industri CPO (Crude Palm Oil). Ini dikemukakan usai pertemuan coffee morning, di Kantor Dispenda Kaltim, di Jalan MT Hariyono, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Provinsi Kaltim, Jumat (27/2/2015).
"Ada yang menarik dalam pertemuan itu. Misalnya, untuk menambahkan pendapatan asli daerah Kaltim dari sektor pajak masih sangat memungkinkan. Salah satu contohnya dengan memberlakukan pungutan pajak CPO," ungkap Edy, yang menjabat Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Jumat (27/2/2015).
Edy menjelaskan, dari pertemuan coffee morning tadi, Dispenda Kaltim menyebutkan, potensi pajak CPO bisa menyumbangkan PAD Kaltim, terbilang cukup besar. Pasalnya, selama ini, pajak CPO hanya disetorkan ke pemerintah pusat. (Baca juga: Estimasi Tambahan P-APBD Kaltim 2015 Rp 1 Triliun)
"Menurut Dispenda, tahun 2014, setoran pajak CPO ke pusat itu sebesar Rp 27 triliun. Itu dari Kaltim saja. Artinya, dari sektor pajak itu, Kaltim bisa juga memungut pajak untuk daerah. Selama ini pajaknya hanya ke pusat saja," jelasnya.
Terkait peluang sektor pajak CPO, Edy menambahkan, bahwa Komisi II akan melakukan komunikasi dengan Provinsi Riau. "Riau itu dipilih sebagai ketua asosiasi perkebunan sawit. Disbun Kaltim sebagai sekretarisnya. Mereka juga memperjuangkan untuk mendapatkan pajak CPO itu. Ini yang diperjuangkan bersama-sama," tuturnya.(*)