Peredaran Narkoba

Sindikat Narkoba Internasional Selundupkan Sabu di Kotak Makanan

Petugas BNN Kaltim menangkap Ansur yang membawa 2 kilogram sabu dan Rudy membawa 1,5 kg sabu. Selain itu, juga menyita...

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Tersangka kasus narkoba beserta barang bukti yang diamankan petugas BNN Kaltim di Jalan Rapak Indah, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (1/3/2015). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim kembali berhasil menangkap sindikat peredaran narkoba, Minggu (1/3/2015). Kali ini, yang diungkap adalah jaringan narkoba internasional.

Petugas BNN Kaltim menangkap Ansur yang membawa 2 kilogram sabu dan Rudy membawa 1,5 kg sabu. Selain itu, juga menyita sejumlah barang bukti seperti handphone dan mobil. Modus yang digunakan tersangka yakni memanipulasi kotak dan pembungkus makanan asal Malaysia, lalu dikirim ke Balikpapan melalui kargo bandara. (BACA: Balikpapan Jalur Perdagangan Narkoba Internasional)

“Ini merupakan jaringan internasional, kami terus kembangkan kasus ini. Nantinya kami akan bekerja sama dengan interpol dan kepolisian setempat. Mereka ini merupakan pemain besar dalam kasus narkoba," Ungkap Kasi Penyidikan, Penindakan dan Pengejaran BNN Kaltim, M Daud.

Dalam sepekan ini, BNN Kaltim berhasil menangkap tiga kasus perederan narkoba. Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 2 kg dan 150 gram, serta 200 butir ekstasi. Selain itu, pada 25 Ferbruari lalu, BNN juga menangkap Effendi Kosasih alias Kucik dan Moses di Perum Sempaja Permai, sekitar pukul 23.00.

Dari hasil penggerebekan, aparat mengamankan 5 gram sabu-sabu, 1 timbangan digital dan plastik pembungkus sabu. Hasil pengembangan dari penangkapan Kucik dan Moses, petugas juga menangkap tersangka lainnya yaitu Supandi Gunawan alias Gendut di Perum Vila Tamara.

Dari penggeledahan di rumah Gendut, petugas berhasil mengamankan 7 paket sabu dengan berat 45 gram yang disimpan di dalam tempat beras. Selain sabu, petugas juga mendapatkan 200 butir ekstasi yang disimpan dalam lemari televisi.

Daud menjelaskan, Kucik maupun Gendut merupakan orang lama dalam kasus peredaran narkoba di Indonesia. Bahkan, Kucik telah divonis oleh pengadilan sebanyak tiga kali, terakhir kali Kucik divonis kurungan selama 12 tahun penjara dan telah bebas tahun 2013 silam. Sedangkat Gendut sudah dua kali berurusan dengan kepolisian. (BACA: BNN dan PT POS Ungkap Jaringan Narkoba Internasional)

BNN Kaltim juga berhasil menggagalkan transaksi narkoba di Tarakan, Kalimantan Utara pada 27 Februari lalu, sekitar pukul 01.30. Petugas berhasil mengamankan Herman beserta barang bukti berupa 50 gram sabu, sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta. Sedangkan rekan Herman berhasil melarikan diri dengan menggunakan kendaraan bermotor.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dikumpulkan di Kantor BNN Kaltim, Jalan Rapak Indah, Samarinda.
Disebutkan, para tersangka dapat dijerat pasal 112 ayat 2 yo, pasal 114 ayat 2 dan 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Bisa juga berupa pidana mati dan pidana denda maksimal.

"Kasus ini akan kami kembangkan karena hingga saat ini para tersangka belum memberitahu siapa bos mereka. Sama halnya dengan jaringan internasional ini akan terus menjadi bahan pengembangan kami," pungkas Daud. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved