Disperindag Kutim Masih Jajaki SPBU 24 Jam
Rencana menghadirkan SPBU yang beroperasi 24 jam di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur hingga saat masih dalam tahap penjajakan.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Rencana menghadirkan SPBU yang beroperasi 24 jam di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur hingga saat masih dalam tahap penjajakan.
Kabid Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kutim Sulastin mengatakan, pembahasan mengenai adanya SPBU 24 jam dilakukan sekaligus dalam rapat teknis mengenai Perbub 48 tahun 2015, tentang pengendalian dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
"SPBU 24 jam di Sangatta sedang dalam persiapan. Sebab, saat kita melakukan penertiban pengecer, kita harus menyediakan fasilitas penjualan BBM yang bisa diperoleh kapan saja dan selalu ada pasokan BBM-nya," ungkap Sulastin. (BACA: Pemkab Kutim Segera Tertibkan Pengecer BBM)
Rapat persiapan SPBU 24 jam, menurut Sulastin masih menunggu kehadiran Asisten II Setkab Kutim Rupiansyah yang masih dinas luar. "Pastinya, sebelum semua diberlakukan, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dulu. Baik soal aturan yang bakal diterapkan, batas waktu untuk membereskan dagangannya dan sanksi bagi pengecer yang nakal," ujar Sulastin.(*)