Catat Ya, Ini Tarif Resmi Pembuatan SIM, STNK dan Pelat Nomor

"Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan pembelian asuransi," demikian rilis Divisi Humas Mabes Polri.

Divisi Humas Polri
Tarif Resmi Pembuatan SIM, STNK dan Pelat Nomor berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

(BACA JUGA: Apa Sih Beda SIM A, SIM Umum dan SIM Internasional?)

IV Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)
Per penerbitan/kendaraan Rp 25.000

V. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000

VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
1. Baru Per Penerbitan Rp 80.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000

VII. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke luar daerah
Per Penerbitan Rp 75.000 (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved