Hotline Public Service

Mengapa PKL Mobil Masih Marak?

Bagaimana ini masih marak pedagang kaki lima (PKL) mobil di jalan-jalan protokol, di trotoar?

Tribun Kaltim/Mustarno
PKL mobil masih marak 

BERIKUT ini informasi berupa keluhan pembaca dan permintaan warga yang dimuat pada rubrik Hotline Public Service Harian Tribun Kaltim edisi Kamis (9/4/2015):

YTH Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Samarinda, bagaimana ini masih marak pedagang kaki lima (PKL) mobil di jalan-jalan protokol, di trotoar, dirazia lagi biar trotoar terlihat rapi dan bisa untuk kenyamanan para pejalan kaki, dan saya harap juga ada keberanian untuk merelokasi para PKL makanan dan parkir liar yang ada di depan kantor Gubernur sampai Teluk Lerong dipindah ke jalan samping Kantor Bank Indonesia (BI) dan kantor Gubernur, ada wrung kopi yang terkesan remang-remang jadi biar taman bisa nyaman dibuat bersantai dengan keluarga dan tidak kumuh, kotor. (*)
+6285390963xxx

Jawaban Satpol PP dan Dinas Perhubungan

Dukungan Masyarakat untuk Sosialisasi

TERIMA kasih atas informasi dan saran-sarannya. Kami akan tindak lanjuti. Diharapkan juga dukungan serta peran serta masyarakat untuk ikut mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pedagang kaki lima (PKL). Terutama kepedulian serta kesadaran para PKL yang taat aturan (sesuai Perda tentang PKL) dan mendukung program pemerintah. (*)

Ketua Satpol PP Samarinda
Ibnu Arraby

Kami Sepakat

TERKAIT short message service (SMS) masyarakat pada dasarnya baik. Demi ketertiban yang jelas kami sepakat razia dan penertiban harus kontinyu. (*)

Kepala Dishub Samarinda
Abdullah

Salurkan keluhan anda melalui:

- Telepon ke bagian Redaksi Tribun Kaltim: 0542 735015

- SMS ke Redaksi Tribun Kaltim: 0811 547 1888

- WhatsApp/Line Redaksi Tribun Kaltim: 0811 5387 222

- PIN BlackBerry Redaksi Tribun Kaltim: 54ED96E3

- Email: redaksi@tribunkaltim.co

Boleh juga kicauan sahabat diunggah ke Twitter lalu mention Twitter @tribunkaltim gunakan hashtag/tagar #HotlineTribunKaltim


Informasi lebih jelas Baca juga: Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved