Narkoba
Wanita Ini Selundupkan Sabu-sabu Senilai Rp 1 Miliar Melalui Televisi
Petugas mengamankan Hasnia binti Yudding (26), lantaran tertangkap membawa sabu-sabu seberat 514,04 gram.
TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN - Petugas mengamankan Hasnia binti Yudding (26), lantaran tertangkap membawa sabu-sabu seberat 514,04 gram.
Sabu-sabu dimaksud, diselundupkan dari Sabah, Malaysia dengan cara memasukkannya ke dalam televisi LCD 21 inci merk Akira.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Max Franky Karel Rori mengungkapkan, pelaku ditangkap di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jumat (17/04/2015) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kronologi penangkapan berawal saat tersangka tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan dengan menumpang MV Mid East Ekspress 1 dari Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia. (Baca: Tim BNNP Kuras Septic Tank Demi 50 Gram Sabu)
Petugas X-Ray dari Kantor Bea dan Cukai dibantu tiga anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Linud 433/ Julu Siri yang curiga dengan barang bawaan milik Hasnia, lalu melakukan pemeriksaan secara fisik.
Saat televisi tersebut dibuka, di dalamnya ditemukan 10 bungkus kristal putih bening.
Hasil narcotest type A menunjukkan barang tersebut terindikasi methamphetamine. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
"Pencegahan ini merupakan hasil analisa petugas operator X-Ray, setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam dengan si pemilik," ujarnya.
Setelah memastikan barang tersebut sabu-sabu, petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan dimaksud, pelaku mengaku tidak tahu jika di dalam televisi itu ada sabu-sabu.
Menurut WNI yang tinggal di Kampung Air Port BT 10 91200 Kunak, Sabah, Malaysia ini, televisi tersebut merupakan titipan temannya yang berada di Pare-Pare, Sulawei Selatan.
Pada pemeriksaan itu, pihak Bea dan Cukai juga menemukan tiga nama yang berbeda pada kartu identitas yang semuanya mencantumkan foto Hasnia. (Baca: BNNP Kembali Ringkus Pengedar Sabu Antar Negara)
Akibat perbuatannya itu, Hasnia dijerat pasal 102 huruf e Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Max mengatakan, tersangka berikut barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polres Nunukan.
Pada kesempatan itu Max mengatakan, belajar dari kejadian ini, masyarakat diharapkan jangan mudah menerima barang titipan dari orang yang belum dikenal. Selain membahayakan diri sendiri, tentunya pembawa titipan akan terlibat dalam masalah yang seharusnya tidak terjadi.
''Jadi bagi siapapun jangan mudah percaya dan gampang menerima titipan dari orang siapapun dia. Kita nggak tahu apa isi titipan tersebut, lebih baik menghindar dari pada terlibat kasus seperti ini,'' ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sabu-di-tv_20150418_090250.jpg)