Berita Utama
Empat Daerah di Kaltim tak Perlu Digantikan Penjabat
Diketahui masa jabatan keempat kepala daerah tersebut berakhir 2016, saat kepala daerah baru dilantik.
Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dari sembilan kabupaten/kota di Provinsi Kaltim yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, empat daerah tidak perlu digantikan penjabat (Pj) Bupati. Yaitu Balikpapan, Kutai Timur (Kutim), Kutai Barat (Kubar), dan Bontang.
Diketahui masa jabatan keempat kepala daerah tersebut berakhir 2016, saat kepala daerah baru dilantik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Viko Jhanuardy mengatakan kepala daerah yang kembali maju ke Pilkada di daerahnya tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
"Untuk kepala daerah Bontang, Kutim, Kubar dan Balikpapan itu tidak perlu mundur ketika maju lagi, mereka hanya cuti ketika melaksanakan kampanye," kata Viko.
Menurut Viko, berbeda halnya jika petahana maju di Pilkada daerah lain. Maka, lanjut dia, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilgub, Pilbup dan, Pilwali, kepala daerah tersebut harus mengundurkan diri. (BACA juga: Awang Tunjuk 3 Asisten jadi Penjabat Bupati-Walikota)
"Kalau petahana maju di daerah tempat dia menjabat sekarang, tidak perlu mundur. Tapi kalau mencalonkan di daerah lain, baru harus mengundurkan diri," ujarnya.
Mengenai kepala daerah yang masa jabatannya harus terpotong, menurut Viko akan diberikan kompensasi berupa gaji sesuai masa jabatan yang terpotong.
"Kepala daerah baru terpilih, dan kepala daerah yang lama masih ada sisa jabatan, maka masa jabatan kepala daerah lama akan dipotong dan diberikan kompensasi," ungkapnya.
Berbeda dengan petahana, bakal calon yang berasal dari kalangan birokrat diwajibkan berhenti dari posisinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Khusus di Pemprov Kaltim, sudah ada satu pejabat yang sedang diproses pengunduran dirinya di Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan). Yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, HM Djailani. (BACA juga: KPU Kaltim Tangani Tahapan dan Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu)
Djailani akan maju di Pilkada Kubar. Sementara proses pensiun dini Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Irianto Lambrie tengah diproses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.
"Pak Irianto sudah diberhentikan (dari Jabatan sebagai Sekda). BKD juga sudah mengatakan, Pak Irianto siap untuk minta pensiunnya dipercepat. Jadi selesai sudah," kata Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Diketahui, setelah dua tahun menjabat sebagai Pj Gubernur Kalimantan Utara, Irianto tak lagi bisa kembali menjabat sebagai Sekda Kaltim, lantaran terganjal UU ASN, yang mengharuskan jabatan Sekda hanya boleh dijabat paling lama lima tahun.
"Kan Pak Irianto juga mau maju di Pilgub Kaltara, kan harus mundur juga (dari PNS) kalau mau maju. Kita dukung langkah yang diambil Pak Irianto," kata Awang. (rad)