Hukuman Mati
Sembilan Terpidana Mati Akan Ditembak pada Detik yang Sama
"Di Nusakambangan semua. Sama-sama serentak pada detik yang sama supaya tidak saling menunggu, tidak ada antrean," kata Prasetyo.
TRIBUNKALTIM.CO - Sembilan terpidana mati akan dieksekusi secara bersamaan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
"Di Nusakambangan semua. Sama-sama serentak pada detik yang sama supaya tidak saling menunggu, tidak ada antrean," kata Prasetyo.
Prasetyo menegaskan, dirinya telah menentukan waktu pelaksanaan eksekusi sembilan terpidana mati tersebut.
Tetapi, karena alasan keamanan dan kelancaran eksekusi, ia menolak menyebut waktu eksekusinya secara detail.
"Persiapan pelaksanaan (eksekusi) sudah 100 persen. Ini bukan pekerjaan yang menyenangkan, tetapi harus dilaksanakan untuk selamatkan bangsa dari narkoba," ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada permintaan khusus dari para terpidana mati, di antaranya permintaan dari terpidana mati asal Australia, Andrew Chan, yang meminta dinikahkan dengan pacarnya sebelum dieksekusi.
Adapun Myuran Sukumaran meminta dimakamkan di Australia setelah dieksekusi.
Prasetyo berharap eksekusi mati ini dapat dipahami oleh semua pihak sebagai sikap tegas Indonesia memerangi narkoba.
Eksekusi mati akan dilakukan pada pekan ini. Kejaksaan Agung akan mengeksekusi mati sembilan terpidana.
Mereka adalah Mary Jane Veloso (Filipina), Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), serta Zainal Abidin (Indonesia). (*)