Kasus Korupsi
Sudah Tersangka, Mantan Dekan Fahutan Unmul Ini Belum Ditahan
Kejaksaan Negeri Samarinda Constantein Ansanay saat dihubungi Tribun, tadi malam mengatakan, pihaknya belum perlu melakukan penahanan tersangka.
Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mantan Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Dr Chandra Dewana Boer masih bebas melakukan aktivitasnya, meski Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda sudah menetapkan sebagai tersangka.
Pakar Kehutanan Unmul ini tersangkut kasus dugaan dana penelitian yang bersumber dari bantuan pihak ketiga, PT Turbalindo dan PT Berau Coal pada 2012 senilai Rp 2,7 miliar.
Kejaksaan Negeri Samarinda Constantein Ansanay saat dihubungi Tribun, tadi malam mengatakan, pihaknya belum perlu melakukan penahanan tersangka, karena masih proses.
"Kami saat ini masih meminta izin lagi ke pengadilan untuk menyita surat BPKP mobil. Kemarin tim penyidik baru menyita mobil dan STNK saja," ujar Contantein, Selasa (12/5/2015).
Menurutnya, setelah menyita barang bukti, tahapan selanjutnya tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntutan.
Baca: Tangan Mantan Dekan Fahutan Unmul Ini Gemetaran
"Belum ada penahanan, karena menunggu tahap pelimpahan tahap pertama dulu. Nanti kita lihat dulu," ungkapnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Humas Kejari Samarinda Hamzah Ponong yang juga dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015) menambahkan, selama proses hukum sedang berjalan belum perlu dilakukan penahanan.
"Ini masih proses, jadi belum ditahan," katanya.
Terkait pernyataan Rektor Unmul Prof Masjaya, bahwa selama menjalani proses hukum, Chandra tetap melakukan akvititasnya sebagai dosen, Hamzah mengatakan tidak ada masalah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penyitaan barang bukti, Chandra tetap dapat beraktivitas sebagaimana biasa. "Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya," kata Hamzah.
Sebelumnya, Kajari Samarinda Constantein Ansanay mengatakan kasus Chandra Dewana Boermasuk tahapan penyidikan. "Kalau di penyidikan sudah jelas tersangkanya siapa," kata Constantein.
Senin (11/5/2015) kemarin, tim penyidik Kejari Samarinda menyita 1 unit mobil jenis Ford Everest dan STNK atas nama tersangka Chandra. Alasan dilakukan penyitaan, lanjut Constantein, untuk melengkapi keperluan penyidikan yang menurutnya sudah 95 persen rampung.
Oleh karena itu dari sisi pembuktian hukum, diperlukan kelengkapan dari sisi materiil dan formil.
Constantein menjelaskan, awal kasus ini dilaporkan hanya menyangkut kerugian uang negara Rp 400 juta. Namun setelah dilakukan pengumpulan data, penyelidikan, dan masuk penyidikan, ternyata jumlahnya meningkat menjadi Rp 2,7 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tim-satuan-khusus-pemberantasan-korupsi-kejari-samarinda_20150511_225654.jpg)