Kisruh Partai Golkar

Dua Kubu Optimistis Menangkan Putusan Hakim

Ade mengklaim, bahwa pelaksanaan Munas Bali diikuti oleh seluruh pimpinan Dewan Pimpinan Daerah tingkat I dan II yang sah.

KOMPAS.com/Abba Gabrillin
Kubu Aburizal dan kubu Agung Laksono berfoto seusai mengikuti sidang Mahkamah Partai Golkar, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2/2015). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Jelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar, kedua kubu yang bertikai optimistis mendapatkan hasil positif.

Seperti diketahui, putusan pengadilan tersebut akan dibacakan pada Senin (18/5/2015) mendatang. Baik kubu Munas Ancol maupun kubu Munas Bali, sangat yakin kepengurusan mereka akan dimenangkan hakim.

"Saya yakin benar bahwa yang benar itu Munas Bali," kata Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Munas Bali, Ade Komaruddin, di Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Ade mengklaim, bahwa pelaksanaan Munas Bali diikuti oleh seluruh pimpinan Dewan Pimpinan Daerah tingkat I dan II yang sah. Mereka itulah yang berhak memberikan suara untuk menentukan siapa ketua umum pada saat Munas.

BACA juga: Gugatan Dikabulkan, Mukmin Tunggu Instruksi ARB

"Di munas satunya (Ancol) tidak ada. Karena itu, saya yakin benar SK Menkumham itu akan dibatalkan (PTUN) karena itu keliru," ujarnya.

Keyakinan senada disampaikan Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Zainuddin Amali. Ia menuturkan, jika nantinya hakim PTUN memenangkan kubu Ancol, maka pihaknya siap melenggang menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang akan dimulai pada 9 Desember 2015.

"Kalau Senin PTUN menolak gugatan dari Bali, dan menyatakan SK Menkumham yang berlaku, maka kita optimis ikut pilkada," ujarnya saat dihubungi terpisah. (Dani Prabowo)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved