Kisruh Partai Golkar
Agung Laksono: Saya Tidak Terima dan Saya akan Banding
Selama sidang, Agung terlihat tidak banyak bicara.
TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Golkar, ditentang oleh kubu Agung Laksono.
Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Saya tidak terima dan saya akan banding," kata Agung saat dijumpai di PTUN, Senin (18/5/2015).
Agung hadir di PTUN bersama Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Leo Nababan. Selama sidang, Agung terlihat tidak banyak bicara.
Seusai sidang, ia terus berjalan menuju mobilnya dan meninggalkan kerumunan awak media yang mencoba menggali pernyataannya atas putusan ini.
BACA juga: BREAKING NEWS - Golkar Kubu Aburizal Bakrie Kalahkan Agung Laksono
Dalam sidang hari ini, Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM, yang mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Agung. Hakim juga meminta agar Menkumham Yasonna H Laoly mencabut SK tersebut.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Teguh saat membacakan putusan.
Teguh juga menyatakan bahwa putusan sela yang yang sebelumnya dibacakan pada 1 April 2015 dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga ada putusan lain atau putusan yang dianggap berkekuatan hukuk tetap.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 348.000," kata dia. (Dani Prabowo)