Hotline Public Service

Kami akan Class Action Bila IMB di Sungai Ampal Tidak Dibatalkan

Jika tidak, maka kami akan mengajukan class action atau gugatan masyarakat lewat Pengadilan Negeri atas kebijakan yang dikeluarkan DTKP Balikpapan

Penulis: Siti Zubaidah |
TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI RACHMAN
BANTARAN SUNGAI - Ruko di bantaran sungai Ampal yang terletak di dekat jembatan mendapat perhatian warga, apakah bangunan tersebut mempunyai izin. BLH menyatakan jika Dinas Tata Kota dan Perumahan telah memberikan izin berarti secara teknis tidak melanggar. 

Untuk mendukung rencana Dinas Pekerjaan Umum (PU), kami bahkan mengeluarkan izin pembangunan dengan jarak minimal 6,5 meter. Jadi kami sudah mengacu pada peraturan. Untuk undang-undang tersebut, yang mensyaratkan 20 meter, itu digunakan bagi sungai-sungai yang dalam kawasan hutan, seperti Sungai Wain contohnya. Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Pemerintah Kota Balikpapan, I Ketut Astana. (m11)

 
TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI RACHMAN
Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Pemerintah Kota Balikpapan, I Ketut Astana


EMAIL dari BEM Care merupakan tanggapan dari pernyataan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang saat itu masih dijabat Suryanto dalam menjawab salah satu pesan singkat yang disampaikan pembaca Tribun. Seperti disebutkan di dalam email tersebut terbit Rabu (7/5) lalu. Berikut cuplikan terbitan Rabu (7/5):

Prolingkungan Kok Ada Ruko di Bantaran Sungai
PAK Walikota kok pembangunan ruko di bantaran sungai Ampal (dekat jambatan S Ampal) diizinkan? Katanya pro lingkungan?

Ujung-ujungnya profil sungai akan berubah secara alami, penyempitan, dan pendangkalan. Di samping itu tidak indah dipandang. Bongkar...bongkar saja tuh rukonya. (+6281349559xxx)

Baca juga: Satu Bulan Air Tidak Mengalir di Prona 3

 
 
TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI RACHMAN
Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Balikpapan Suryanto


Jawaban Pemerintah Kota Balikpapan

Secara Teknis Tidak Melanggar
SECARA teknis tata ruang itu yakin saya bisa terima, tapi yang perlu diperhatikan lagi untuk estetika lingkungan hidup. Mungkin keluhan warga itu lebih ke estetika lingkungan hidup. Kalau pelanggaran sebenarnya tidak. Kalau Dinas Tata Kota sudah mengeluarkan izin secara teknis itu tidak melanggar.

Misalnya, batasan sungai itu lima meter dari bibir sungai. Itu pun bisa bentuk jalan inspeksi. Kalau Pemda sudah bangun jalan inspeksi secara teknis boleh membangun. Tapi, sorotan masyarakat itu ke estetika lingkungan hidup.

Mau tidak mau dijauhkan dengan sorotan yang efisien lagi. Paling tidak akan ditanam bambu. Terima kasih masyarakat Balikpapan sudah mengungkapkan pendapat berdasarkan estetika lingkungan, tidak semata-mata dengan sistem teknis. Walau teknis bangunan itu tidak melanggar.

Baca juga: Kota Ini Semakin Macet karena Parkirnya Semrawut

Kita juga pro penghijauan. Tetapi tuntutan lahan di Balikpapan ini sangat besar dan tinggi, sehingga lahan sedikit pun harus dimanfaatkan.

Dari sisi lingkungan memang benar, tapi dari sisi ekonomi, di level makro dibangun jembatan pulau Balang dan coastal road. Di sisi mikro, lahan yang kecil dimanfaatkan. Kalau Balikpapan harus memikirkan lingkungan dari sisi ekonominya bagaimana, timbal baliklah, saling membutuhkan. Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Balikpapan Suryanto (dha)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved