Hotline Public Service
Awas, Mobil Tanpa Keranjang Sampah Kena Denda Rp 500 Ribu
Saya menolak untuk membayar denda Rp 500.000, karena tas kresek untuk menampung sampah selama berkendara yang mostly tisu bekas dan bungkus permen
Tiga Kriteria Tempat Sampah di Dalam Kendaraan
PERATURAN Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan Pasal 9 menyatakan:
(1) Setiap pemilik dan atau pengemudi kendaraan umum maupun perorangan wajib menyediakan tempat penampungan sampah di dalam kendaraannya.
(2) Tempat penampungan sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan volume sampah yang dihasilkan.
Mengenai Perda No 10 tahun 2004 pasal 9 di sana menjelaskan bahwa setiap pemilik dan atau pengemudi kendaraan umum maupun perorangan wajib menyediakan tempat penampungan sampah di dalam kendaraannya.
Baca juga: Kami Perlu Angkot Rute Rumah Sakit - Manggar, Jangan Putar-putar
Tempat pembuangan sampah di dalam mobil merupakan tempat atau wadah sehingga bukan kresek atau kompek akan tetapi berbentuk tempat sampah (keranjang) yang ukurannya menyesuaikan dengan sampah yang diproduksi di dalam kendaraan.
Dalam Perda tersebut telah dijelaskan apabila kendaraan roda empat tidak memiliki wadah atau tempat (keranjang) sampah yang dimaksud, maka jelas masuk dalam ketegori pelanggaran. Perlu ditekankan bahwa kresek atau kompek bukan merupakan wadah atau tempat sampah yang dimaksud dalam Perda karena kresek atau kompek itu sendiri merupakan sampah.
Tempat penampungan sampah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 harus memenuhi tiga kriteria yaitu tertutup, rapi, dan tidak menyebarkan bau.
(Tribun Kaltim/M Alidona)