Kisruh Partai Golkar

Ambil Alih Kantor DPP Golkar, Kubu Aburizal Dianggap Tak Punya Legitimasi

Pengurus Golkar versi Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono mempertanyakan rencana pengurus Golkar pimpinan Aburizal Bakrie hasil Munas Bali.

KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Personel kepolisian dari Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya berjaga di Kantor DPP Partai Golkar. Penjagaan dilakukan jelangg dibacakannya putusan Mahkamah Partai Golkar tentang dualisme kepengurusan partai tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pengurus Golkar versi Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono mempertanyakan rencana pengurus Golkar pimpinan Aburizal Bakrie hasil Munas Bali, yang ingin mengambil alih Kantor DPP Partai Golkar, di Slipi, Jakarta Barat.

Rencana kubu Aburizal itu dianggap tidak memiliki legitimasi secara hukum dan keorganisasian.

"Apa dasarnya kantor DPP Partai Golkar direbut dari kami?" kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Ace Hasan Syadzily, Minggu (14/6/2015) malam.

Ace mengungkapkan, penggunaan Kantor DPP Partai Golkar saat ini merupakan hak pengurus hasil Munas Jakarta karena memiliki SK Menkumham. Selain itu, pihaknya menganggap putusan sela PTUN serta PN Jakarta Utara yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Riau tidak sah karena tengah menghadapi banding.

Baca: Kubu Agung Mau Islah Asal Dapat Jabatan Ketua Umum

Ace menambahkan, kubu Aburizal juga tidak perlu mengambil alih karena penggunaan kantor tersebut terbuka bagi siapa pun yang ingin membesarkan Golkar dan mengakui kepengurusan Agung Laksono.

Bagi Ace, putusan sela PTUN bukan legitimasi yang kuat untuk kubu Aburizal menggunakan Kantor DPP Partai Golkar.

"Jika dasarnya putusan PTUN dan PN Jakarta Utara, secara resmi kami dan Kemenkumham telah mengajukan banding. Semua ahli hukum juga berpendapat bahwa jika pengadilan tingkat pertama dibanding, maka keputusan itu tidak berlaku," kata dia.

Para peserta Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VIII Partai Golkar versi kepengurusan Munas Riau yang digelar oleh kubu Aburizal Bakrie memutuskan bahwa Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, harus segera direbut dari kubu Agung Laksono.

Menurut kubu Aburizal, secara hukum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Riau 2009-lah yang sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved