Peredaran Narkoba
Dalam Seminggu, Polresta Samarinda Sita Narkoba Bernilai Ratusan Juta
"Berbagai macam modusnya, sabu dimasukan di dalam bungkus Kuaci, permen Milton dan sisanya dalam poket-poket kecil," jelasnya.
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengamankan sejumlah narkoba dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Tangkapan sejumlah barang bukti narkoba itu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sejak tanggal 9 Juni - 13 Juni.
Dalam tengkapan itu, jajaran Polresta Samarinda melalui Satreskoba berhasil mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti berupa 76 poket sabu seberat 47 gram dan Inex sebanyak 25 butir, dengan sejumlah uang tunai sebesar Rp 4,5 juta, dari 9 kasus yang berbeda.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah menjelaskan, seluruh tangkapan yang ada akan terus dilakukan pengembangan karena pihaknya memperkirakan masih terdapat banyak pengedar maupun pengguna yang belum berhasil diamankan.
"Tetap akan kami lakukan pengembangan terhadap kasus yang kami dapat ini. Bahkan dari tangkapan ini, semuanya beda jaringan, walau ada yang kami tangkap di satu kawasan yang sama," terangnya, Senin (15/6/2015).
BACA juga: Inilah Upaya Gembong Narkoba Aco Kabur dari Lapas Balikpapan
Dia menjelaskan tentang modus yang dilakukan oleh para tersangka untuk mengelabui petugas keamanan, mulai dari memasukan barang haram tersebut di bungkus Kuaci hingga diselundupkan pada bungkusan permen.
"Berbagai macam modusnya, sabu dimasukan di dalam bungkus Kuaci, permen Milton dan sisanya dalam poket-poket kecil," jelasnya.
Tangkapan tersebut didapat pada kecamatan yang berbeda-beda, mulai dari Samarinda Ilir, Sungai Kunjang dan Samarinda Ulu. Bahkan, terdapat tangkapan yang berada di komplek kediaman rumah pribadi Walikota Samarinda, di Jalan Adam Malik, Perumahan Citra Griya, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang.
Pada tangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu seberat 1,19 gram dan uang tunai Rp 1,5 juta.
Dari 12 orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, terindentifikasi bahwa keseluruhan tersangka merupakan para pengedar.
"Saat ini seluruh tersangka merupakan pengedar," imbuhnya.
BACA juga: Pecandu Narkoba Diimbau Melapor, Bakal Dapat Rehabilitasi Gratis
Belny menambahkan, dari seluruh hasil tangkapan narkoba tersebut, merupakan kegiatan represif yang dilakukan oleh Polresta Samarinda dalam rangka untuk memberantas peredaran narkoba di 'kota tepian'. Karena dari data yang ada, pada bulan Juni ini, sudah terdapat 18 kasus narkoba dengan 20 orang tersangka.
"Rata-rata memang merupakan hasil laporan warga sekitar yang resah akibat sering terjadinya transaksi narkoba di sekitar rumah mereka, ada juga hasil dari pengembangan kasus," jelasnya.
Dengan demikian, pelaku yang kedapatan memiliki, menguasai dan menyimpan narkoba, telah melanggar pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dikenai hukuman penjara selama empat tahun. (*)