Hotline Public Service

Tiga Tahun e-KTP Tidak Selesai, Apakah Saya Harus Urus Ulang?

Saya mau bertanya masalah eKTP saya yang hampir 3 tahun sejak rekam data tak kunjung selesai.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
PEREKAMAN E-KTP - Petugas melakukan perekaman ektp pada warga di Kecamatan Tegalsari, Senin (17/11). Meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghentikan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Layanan pembuatan KTP di Surabaya masih berjalan normal. 

Seorang netizen di Kota Balikpapan, menyampaikan keluhannya mengenai proses pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dia sudah tiga tahun menunggu, namun belum kunjung rampung, sampai sekarang.

Keluhan tersebut dimuat Harian Tribun Kaltim edisi Selasa (16/6/2015).

Harian Tribun Kaltim menampung surat atau keluhan pembaca terkait masalah pelayanan publik. Surat pembaca tersebut kami sajikan pada rubrik Hotline Public Service yang terbit setiap hari, Senin - Sabtu, di halaman 10. Berikut ini surat/keluhan pembaca yang ditayangkan hari ini.

 Urus e-KTP Tiga Tahun Tidak Selesai

KEPADA Yth Bapak Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Balikpapan, Bapak Camat Balikpapan Selatan, Bapak Lurah Damai Bahagia. Saya mau bertanya masalah eKTP saya yang hampir 3 tahun sejak rekam data tak kunjung selesai.

Jadi saya mohon petunjuk/solusi buat saya apakah saya harus melakukan rekam data kembali dan apa syarat-syaratnya. Terima kasih....
(+6281214436xxx)


Begini Cara Menalurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public, klik di sini

Jawaban Kecamatan Balikpapan Selatan
Menunggu Surat Edaran Kewenangan Cetak

TERIMA kasih atas pertanyaannya. Sebenarnya di sini ada miskomunikasi terkait e-KTP. Kecamatan dalam hal ini hanya melaksanakan perekaman, foto, scan sidik jari, dan scan mata. Intinya bersifat pendataan.

Data tersebut kemudian dikirim kembali ke pusat, yakni Jakarta, melalui Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Kemudian untuk percetakan e-KTP tersebut, diberikan oleh Depdagri kepada kontraktor-kontraktor. Itulah penyebab lamanya e-KTP diterima oleh masyarakat.

Baca juga: Kena Tilang saat Razia, Apakah Saya Boleh Bayar Denda ke Polisi?

Jadi, Kecamatan tidak memiliki wewenang untuk percetakan e-KTP. Kami hanya berwenang di proses perekaman data. Terkait masih adanya masyarakat yang sudah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan e-KTP, sampai saat ini kami harapkan menunggu saja. Karena di tahun ini diagendakan untuk perpindahan wewenang percetakan e-KTP dari pusat ke daerah.

Jadi nanti percetakan bisa dilakukan di daerah, tanpa harus melalui Pusat. Saat ini kami masih menunggu surat edaran untuk pelaksanaan tersebut.
Staf Pelayanan Kependudukan Kecamatan Balikpapan Selatan, Ivan Sandra. (*)

Baca juga: Awas, Mobil Tanpa Keranjang Sampah Kena Denda Rp 500 Ribu

Oknum Pegawai Maskapai Penerbangan Jadi Calo Taksi Gelap

KEPADA Yth Bapak/Ibu pimpinan Security Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan. Saya penumpang, tolong Pak ditertibkan di dalam terminal kedatangan domestik salah satu maskapai, banyak pekerja yang jadi calo taksi gelap. Kalau bisa di dalam terminal kedatangan dikasih security untuk memantau pekerja yang jadi calo taksi gelap.
Terima kasih (+6285387521xxx)

 
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
KEDATANGAN - Suasana di Terminal Kedatangan, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan. Ada warga yang mengeluhkan oknum petugas dari salah satu maskapai yang kerap menawarkan jasa taksi gelap. (foto Ilustrasi)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved