Ramadhanku

Apa Hukumnya Manusia Menikahi Jin?

Seperti pasangan suami istri dimana salah satunya adalah pasangan manusia dan jin.

Internet
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO - Berpasangan. Itulah yang ada di kehidupan dunia ini.

Ada pria dan wanita, ada siang dan malam, ada besar dan kecil dan banyak perumpamaan pasangan lainnya di dunia. Namun apa yang terjadi bila pasangan yang dimaksud ini di luar kebiasaan.

Seperti pasangan suami istri dimana salah satunya adalah pasangan manusia dan jin. Untuk itu pembahasan ini patut kita ketahui bagaimana hukumnya? Berikut ada pertanyaan dilontarkan kepada konsultasisyariah.com mengenai hal ini dan jawabannya.

Pertanyaan:

Maaf Tadz, ada orang yang berharap punya pasangan dari jin. Apakah mungkin manusia menikah dengan jin? Dan Bagaimana hukumnya?

Terima kasih

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Allah berfirman di surat Ar-Rahman:

لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلا جَانٌّ

“Para bidadari itu belum pernah tersentuh oleh manusia dan jin sebelumnya.” (QS. Ar-Rahman: 56)

Ayat ini menunjukkan bahwa jin juga menikah sebagaimana manusia menikah. Jin memiliki ketertarikan terhadap lawan jenis, sebagaimana manusia juga memiliki hal yang sama.

Para ulama telah membahas, apakah mungkin terjadi pernikahan antara jin dan manusia?

As-Suyuthi rahimahullah dalam Laqathul Mirjan Hal. 53 menyebutkan beberapa riwayat dari ulama masa silam, bahwa di zaman mereka pernah terjadi pernikahan antara jin dan manusia, dan bahkan menghasilkan keturunan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved