Risalah

Hukum Bagi Wanita Mencukur Alis

Ini adalah salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan.

INTERNET
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO -Seringkali kita melihat di tevelisi, koran atau majalah kecantikan membicarakan tentang cukur alis bagi perempuan. Dengan dalih memperindah atau mempercantik.

Seperti dilansir Islampos.com bahwa ada yang alisnya ditipiskan dan ditimpa dengan kosmetik, atau jenis lain hingga muncul pula istilah sulam alis.

Tahukah Ukhti, bagaimana Islam memandang hal itu? Apakah kita sebagai seorang muslimah boleh menipiskan alis?

(Baca juga: Apa Hukumnya Manusia Menikahi Jin? )

Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari menyebutkan bahwa,

“Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.” (Lihat juga: VIDEO - Ini Alasan Aktor Fast & Furious Masuk Islam )

Ini adalah salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan. Lebih diharamkan lagi jika mencukur alis ini dilambangkan sebagai simbol peremupuan nakal.

Akan tetapi mazhab Hambali membolehkan perempuan mencukur rambut diwajah jika seizin suami, karena itu adalah bagian dari berhias.(Baca juga: Foto Mengharukan Ini Jadi Perbincangan Netizen )

Berlaianan dengan Imam Nawawi yang menyebutkan mencukur rambut dahi itu tidak boleh sama sekali, mengatakan bahwa hal itu bukanlah bagian dari berhias.

Imam Thabrani meriwayatkan istri Abu Ishak, bahwa suatu hari dia pernah datang ke rumah Aisyah.(Lihat juga: VIDEO - Detik-detik Polisi Jatuh dari Helikopter )

Istri Abu Ishak waktu itu masih gadis dan masih seang kecantikan. Kemudian dia bertanya:

“Bagiamana hukumnya perempuan-perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya?”

Maka Aisyah menjawab: “Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat mungkin.” (islampos)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved