BPJS
Hanya Korban PHK yang Boleh Cairkan JHT Meskipun Kurang 10 Tahun
"Karena JHT misalnya ada yang kena PHK, kan lebih penting sekarang daripada hari tua. Kita sedang merevisi aturan itu," kata Sofyan Djalil.
TRIBUNKALTIM.CO - Ribut-ribut mengenai waktu pencairan jaminan hari tua dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendapat respon dari pemerintah.
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan pemerintah akan mencari cara termasuk kemungkinan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait syarat pencairan dana janinan hari tua (JHT).
"Kami akan cari jalan. Paling tidak ada masa transisilah. Karena JHT misalnya ada yang kena PHK, kan lebih penting sekarang daripada hari tua. Kita sedang merevisi aturan itu," kata Sofyan Djalil ketika ditemui di Kantor Presiden, Jumat (3/7/2015).
Protes dan keberatan bermunculan ketika BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi pengenai tenggang waktu pencairan dana JHT yaitu ketika seorang pekerja memasuki usia 56 tahun yang ditetapkan sebagai usia pensiun.
Dana JHT bisa juga dicairkan sebelum usia penisun manakala kepesertaan telah mencapai 10 tahun. Pencairan hanya 10 persen dari saldo akhir.
BACA JUGA: Pria Ini Bingung BPJS JHT Belum Cair Padahal ADa Kebutuhan Mendesak

Menurut Sofyan Djalil, seorang pekerja yang terkena PHK idealnya bisa mengambil langsung dana JHT agar lebih fair atau bisa juga diperuntukkan bagi uang perumahan.
"Untuk JHT, sebenarnya logika dalam UU itu betul, hanya bisa diambil waktu usia 56 tahun. Tapi misalnya saya baru 40 tahun kemudian di-PHK lebih penting sekarang daripada nanti," kata Sofyan kepada Tribunnews.com.
Hal-hal itulah yang segera direvisi sehingga pihaknya berupaya menampung lebih banyak masukan.
BACA JUGA: Presiden akan Coret Izin Rumah Sakit yang Menolak Pasien BPJS

Presiden Joko Widodo membagikan Kartu Indonesia Sehat, di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (28/4/2015).
Jokowi Revisi Aturan tentang JHT
Jokowi mengeluarkan siaran pers yang dipublikasikan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, Jumat malam.
Teten menjelaskan, Presiden Jokowi memberi pengecualian bagi mereka yang putus kerja dapat mencaikan dana Jaminan Hari Tua BPJS.
“Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan terkait polemik Jaminan Hari Tua (JHT),” tulis Teten.
Menurut Teten, setelah mendengarkan penjelasan Menteri dan Dirut BPJS, Presiden Jokowi memutuskan untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua.