BPJS
Hanya Korban PHK yang Boleh Cairkan JHT Meskipun Kurang 10 Tahun
"Karena JHT misalnya ada yang kena PHK, kan lebih penting sekarang daripada hari tua. Kita sedang merevisi aturan itu," kata Sofyan Djalil.
Menurut Presiden, revisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-undang karena harus melalui proses konsultasi dengan DPR.
“Kalau revisi PP kan bisa lebih cepat,” ujar Presiden.
Presiden menyatakan, sebenarnya kebijakan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan tidak keliru, karena lembaga ini hanya menjalankan amanat undang-undang.
Menurut Presiden, revisi PP hanya akan dilakukan pada pasal yang mengatur pencairan JHT. Dalam pandangan Presiden, aturan terhadap pekerja yang terkena PHK dan bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri memang perlu dikecualikan. Dengan demikian, mereka bisa mencairkan JHT sesegera mungkin.
“Mungkin UU SJSN bagus untuk mempersiapkan masa tua para pekerja seperti di negara yang industrialisasinya sudah mapan. Tapi jangan lupa, sebagian dari kita masih memikirkan hidup hari ini dan besok,” kata Presiden.
Dengan revisi PP tersebut, Presiden berharap polemik tentang JHT yang meresahkan para pekerja segera usai karena mereka tetap memperoleh haknya jika terkena PHK ataupun putus kerja.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pasal 37 Ayat 1-5 dan Peraturan Pemerintah (PP) pada Juli 2015, ketentuan program JHT berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun. Aturan itu memaksa BPJS Ketenagakerjaan mengubah syarat pencairan JHT dari 5 tahun jadi 10 tahun.
BACA JUGA: Pencairan JHT Diundur Setelah 10 Tahun, Netizen Ramai-ramai MenolakUPDATE BERITA UNIK, MENARIK DAN EKSKLUSIF
Cara mudah, cuku likes FB TribunKaltim.co atau follow Twitter: @tribunkaltim
JHT ini baru bisa cair jika seseorang sudah bekerja selama 10 tahun, tidak lagi 5 tahun plus 1 bulan seperti BPJS masih bernama Jamsostek. Pengambilan seluruh saldo JHT juga hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat.
"Kami dengar soal keluhan itu jadi kami akan revisi perlakuannya itu. Misalnya masa transisinya, dalam satu atau dua tahun, mengikuti prosedur sebelumnya. Kita akan lihat. Yang merevisi draft-nya Menteri Tenaga Kerja, semalam sudah konsultasi dan saya sepakat," katanya.
Penjelasan Sofyan Djalil senada dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Lagi dibuat aturan transisinya," kata Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat.
Menurut Kalla, sebenarnya pemerintah hanya melaksanakan isi UU. Ketika ditanyakan apakah JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dibekukan, Wapres mengatakan tidak akan membekukan hanya karena ada protes dari sebagian anggota masyarakat.
"Kalau dibekukan justru pemerintah sama saja melanggar UU," katanya.
Raja-raja Kecil
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan peraturan baru mengenai pencairan JHT mengindikasikan masih adanya raja-raja kecil di BPJS Ketenagakerjaan.