BPJS
Hanya Korban PHK yang Boleh Cairkan JHT Meskipun Kurang 10 Tahun
"Karena JHT misalnya ada yang kena PHK, kan lebih penting sekarang daripada hari tua. Kita sedang merevisi aturan itu," kata Sofyan Djalil.
"Direksi BPJS Ketenagakerjaan secara sengaja telah mengabaikan hak pekerja untuk dapat memperoleh manfaat dengan menafsirkan sendiri peraturan yang ada," kata Mirah Sumirat melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat.
Mirah mengatakan Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) secara tegas menyatakan dana jaminan sosial merupakan amanat milik seluruh peserta, dalam hal ini pekerja dan buruh.
Peraturan baru mengenai pencairan JHT yang baru bisa dilakukan setelah 10 tahun kepesertaan, dan hanya bisa diambil 10 persen sementara sisanya setelah usia 56 tahun, telah mengabaikan hak dari peserta sebagai pemberi amanat.
"Keputusan pembatasan pencairan dana JHT juga mengesankan Direksi BPJS Ketenagakerjaan lebih memprioritaskan aspek pengembangan dana jaminan sosial pada instrumen investasi dibandingkan memaksimalkan pemberian manfaat kepada peserta," katanya. (TRIBUNNEWS.COM/Nurmulia Rekso/Srihandriatmo Malau)