BPJS
Hanya Korban PHK yang Boleh Cairkan JHT Meskipun Kurang 10 Tahun
"Karena JHT misalnya ada yang kena PHK, kan lebih penting sekarang daripada hari tua. Kita sedang merevisi aturan itu," kata Sofyan Djalil.
TRIBUNKALTIM.CO - Ribut-ribut mengenai waktu pencairan jaminan hari tua dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendapat respon dari pemerintah.
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan pemerintah akan mencari cara termasuk kemungkinan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait syarat pencairan dana janinan hari tua (JHT).
"Kami akan cari jalan. Paling tidak ada masa transisilah. Karena JHT misalnya ada yang kena PHK, kan lebih penting sekarang daripada hari tua. Kita sedang merevisi aturan itu," kata Sofyan Djalil ketika ditemui di Kantor Presiden, Jumat (3/7/2015).
Protes dan keberatan bermunculan ketika BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi pengenai tenggang waktu pencairan dana JHT yaitu ketika seorang pekerja memasuki usia 56 tahun yang ditetapkan sebagai usia pensiun.
Dana JHT bisa juga dicairkan sebelum usia penisun manakala kepesertaan telah mencapai 10 tahun. Pencairan hanya 10 persen dari saldo akhir.
BACA JUGA: Pria Ini Bingung BPJS JHT Belum Cair Padahal ADa Kebutuhan Mendesak

Menurut Sofyan Djalil, seorang pekerja yang terkena PHK idealnya bisa mengambil langsung dana JHT agar lebih fair atau bisa juga diperuntukkan bagi uang perumahan.
"Untuk JHT, sebenarnya logika dalam UU itu betul, hanya bisa diambil waktu usia 56 tahun. Tapi misalnya saya baru 40 tahun kemudian di-PHK lebih penting sekarang daripada nanti," kata Sofyan kepada Tribunnews.com.
Hal-hal itulah yang segera direvisi sehingga pihaknya berupaya menampung lebih banyak masukan.
BACA JUGA: Presiden akan Coret Izin Rumah Sakit yang Menolak Pasien BPJS

Presiden Joko Widodo membagikan Kartu Indonesia Sehat, di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (28/4/2015).
Jokowi Revisi Aturan tentang JHT
Jokowi mengeluarkan siaran pers yang dipublikasikan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, Jumat malam.
Teten menjelaskan, Presiden Jokowi memberi pengecualian bagi mereka yang putus kerja dapat mencaikan dana Jaminan Hari Tua BPJS.
“Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan terkait polemik Jaminan Hari Tua (JHT),” tulis Teten.
Menurut Teten, setelah mendengarkan penjelasan Menteri dan Dirut BPJS, Presiden Jokowi memutuskan untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua.
Menurut Presiden, revisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-undang karena harus melalui proses konsultasi dengan DPR.
“Kalau revisi PP kan bisa lebih cepat,” ujar Presiden.
Presiden menyatakan, sebenarnya kebijakan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan tidak keliru, karena lembaga ini hanya menjalankan amanat undang-undang.
Menurut Presiden, revisi PP hanya akan dilakukan pada pasal yang mengatur pencairan JHT. Dalam pandangan Presiden, aturan terhadap pekerja yang terkena PHK dan bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri memang perlu dikecualikan. Dengan demikian, mereka bisa mencairkan JHT sesegera mungkin.
“Mungkin UU SJSN bagus untuk mempersiapkan masa tua para pekerja seperti di negara yang industrialisasinya sudah mapan. Tapi jangan lupa, sebagian dari kita masih memikirkan hidup hari ini dan besok,” kata Presiden.
Dengan revisi PP tersebut, Presiden berharap polemik tentang JHT yang meresahkan para pekerja segera usai karena mereka tetap memperoleh haknya jika terkena PHK ataupun putus kerja.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pasal 37 Ayat 1-5 dan Peraturan Pemerintah (PP) pada Juli 2015, ketentuan program JHT berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun. Aturan itu memaksa BPJS Ketenagakerjaan mengubah syarat pencairan JHT dari 5 tahun jadi 10 tahun.
BACA JUGA: Pencairan JHT Diundur Setelah 10 Tahun, Netizen Ramai-ramai MenolakUPDATE BERITA UNIK, MENARIK DAN EKSKLUSIF
Cara mudah, cuku likes FB TribunKaltim.co atau follow Twitter: @tribunkaltim
JHT ini baru bisa cair jika seseorang sudah bekerja selama 10 tahun, tidak lagi 5 tahun plus 1 bulan seperti BPJS masih bernama Jamsostek. Pengambilan seluruh saldo JHT juga hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat.
"Kami dengar soal keluhan itu jadi kami akan revisi perlakuannya itu. Misalnya masa transisinya, dalam satu atau dua tahun, mengikuti prosedur sebelumnya. Kita akan lihat. Yang merevisi draft-nya Menteri Tenaga Kerja, semalam sudah konsultasi dan saya sepakat," katanya.
Penjelasan Sofyan Djalil senada dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Lagi dibuat aturan transisinya," kata Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat.
Menurut Kalla, sebenarnya pemerintah hanya melaksanakan isi UU. Ketika ditanyakan apakah JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dibekukan, Wapres mengatakan tidak akan membekukan hanya karena ada protes dari sebagian anggota masyarakat.
"Kalau dibekukan justru pemerintah sama saja melanggar UU," katanya.
Raja-raja Kecil
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan peraturan baru mengenai pencairan JHT mengindikasikan masih adanya raja-raja kecil di BPJS Ketenagakerjaan.
"Direksi BPJS Ketenagakerjaan secara sengaja telah mengabaikan hak pekerja untuk dapat memperoleh manfaat dengan menafsirkan sendiri peraturan yang ada," kata Mirah Sumirat melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat.
Mirah mengatakan Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) secara tegas menyatakan dana jaminan sosial merupakan amanat milik seluruh peserta, dalam hal ini pekerja dan buruh.
Peraturan baru mengenai pencairan JHT yang baru bisa dilakukan setelah 10 tahun kepesertaan, dan hanya bisa diambil 10 persen sementara sisanya setelah usia 56 tahun, telah mengabaikan hak dari peserta sebagai pemberi amanat.
"Keputusan pembatasan pencairan dana JHT juga mengesankan Direksi BPJS Ketenagakerjaan lebih memprioritaskan aspek pengembangan dana jaminan sosial pada instrumen investasi dibandingkan memaksimalkan pemberian manfaat kepada peserta," katanya. (TRIBUNNEWS.COM/Nurmulia Rekso/Srihandriatmo Malau)