Lebaran dan Mudik

Ingat 22 Juli Masuk Kerja, Siap-Siap Sanksi Bila Melanggar

Yang jelas tanggal 22 sudah harus masuk kerja. Wajib hukumnya hadir. Langsung apel

TRIBUN KALTIM / M ARFAN
PNS di lingkungan Pemprov Kaltara melaksanakan apel di halaman Kantor Gubernur Kaltara, Jl Kolonel Soetadji, Tanjung Selor beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Tanggal 21 Juli 2015 adalah batas akhir cuti bersama setelah Idul Fitri 1436 Hijriah.

Hal tersebut berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015.

Itu artinya Rabu (22/7/2015) lusa, pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh lingkungan pemerintahan sudah harus mengawali tugas seperti sedia kala.

Lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sendiri, banyak yang memanfaatkan momen cuti untuk pulang ke kampung asal, apalagi dalam momentum Idul Fitri.

Belum lagi mayoritas PNS di lingkungan Pemprov Kaltara adalah pindahan dari lima kabupaten/kota di Kaltara ditambah dari provinsi Kaltim, dan sejumlah daerah lain di Indonesia, seperti Jawa dan Sulawesi.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Badrun menegaskan, seluruh PNS di lingkungan Pemprov Kaltara wajib kembali mengawali kerja pada 22 Juli 2015. Jika tidak, sanksi menanti.

“Yang jelas tanggal 22 sudah harus masuk kerja. Wajib hukumnya hadir. Langsung apel,” tegas mantan Sekretaris Daerah Kota Tarakan itu saat ditemui dalam pelepasan lomba pawai takbir mobil hias di Bulungan, baru-baru ini.

Soal sanksi lanjut Badrun akan diganjar sesuai klausul Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mana tingkat hukuman bagi PNS berlaku hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Beberapa poin hukuman disiplin ringan ,diberlakukan bagi PNS yang mangkir kerja 5 (lima) hari tanpa alasan sah. Saknsi pelanggaran ini berupa teguran secara lisan. Sedang PNS yang tidak masuk kerja selama 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) hari diberi sanksi tertulis.

Atasan juga berhak memberikan penyataan tidak puas bagi PNS yang mangkir kerja selama 11 (sebelas) sampai 15 (lima belas) hari.

“Kami akan checklist nanti melalui SKPD masing-masing untuk dilaksanakannya prosedur sesuai PP 53/2010 itu. Kemudian juga checklist secara berjenjang, artinya kalau dia staf, maka yang menegur adalah eselon di atasnya. Kalau Kepala Dinas, yang tegur adalah pejabat pembina kepegawaian (kepala daerah/Penjabat Gubernur),” jelasnya.

Tak hanya sebatas itu. PNS yang telat masuk kerja terancam pemotongan tunjuangan perbaikan penghasilan (TPP) sebagaimana tertuang dalam salah satu Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara.

“Sanksinya potong tunjangan juga. Nanti akan kelihatan pada saat apel, siapa yang hadir, siapa yang engga’.Tetapi ada juga yang memang mengambil cuti (cuti resmi) untuk mengantisipasi itu. Pegawai yang tidak mengambil cuti, kami tegaskan supaya masuk kerja Rabu 22 Juli,” tandasnya. (wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved