Lebaran dan Mudik

Takut Disanksi, Sejumlah PNS Pemprov Siap Ngantor Besok

Sebagai aparatur sipil negara, memang sudah sepatutnya seluruh PNS menaati aturan kepegawaian yang berlaku.

TRIBUN KALTIM / M ARFAN
PNS di lingkungan Pemprov Kaltara melaksanakan apel di halaman Kantor Gubernur Kaltara, Jl Kolonel Soetadji, Tanjung Selor beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah privinsi Kaltara tak mau mengambil resiko mendapat sanksi teguran bahkan hingga pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) lantaran tak masuk kerja setelah cuti bersama berakhir.

Asdianto salah satunya, PNS di Dinsosnakertrans Provinsi Kaltara itu menyatakan siap masuk kerja sesuai jadwal yang ditentukan.

Sebagai aparatur sipil negara, memang sudah sepatutnya seluruh PNS menaati aturan kepegawaian yang berlaku.

“Insya Allah, masuk kerja sesuai jadwal. Dan saya sepakat kalau ada pemotongan TPP atau sanksi teguran. Itu harus demi mendisiplinkan aparatur sipil negara. PNS itu harusnya lebih profesional. Bahkan seharusnya lebih disiplin dari karyawan swasta,” tutur pegawai di bidang Analis Dunia Kerja itu saat dikonfirmasi Senin (20/7/2015).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat, dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltara Wahyuni Nuzband menyatakan hal sama. Ia berkomitmen mengikuti edaran yang sudah dikeluarkan. (Baca juga: Arus Balik di Terminal Penajam Mulai Normal )

“Besok (hari ini,-red) saya pulang (ke Tanjung Selor). Hari Rabu Insya Allah masuk kerja seperti biasa,” tuturnya saat melalui sambungan teleponya dari Samarinda, Kaltim.

Wanita eselon II itu mengaku siap menjadi pilar bagi bawahan-bawahan di instansinya.

“Artinya, kalau ada pegawai kami yang tidak hadir, kita ikuti aturan yang berlaku saja. Lebaran dan tidak lebaran pun memang sudah ada ketentuannya. Memang seperti itulah namanya disiplin pegawai,” tuturnya.

Darajat Mazunus, pegawai humas Pemprov pun menyatakan siap masuk kerja Rabu besok. (Baca juga: Setelah 50 Tahun, Miss Universe Ini Tetap Terlihat Cantik )

“Liburannya cukup, yang penting sudah silaturahmi bersama keluarga (di kampung),” sebutnya dari Bandung.

Sebelumnya, Sekprov Kaltara H Badrun menyatakan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Penjabat Gubernur tak akan segan memberikan sanksi jika ada PNS yang mangkir di hari pertama masuk kerja setelah cuti lebaran.

“Yang jelas tanggal 22 sudah harus masuk kerja. Wajib hukumnya hadir. Langsung apel,” tegas mantan Sekretaris Daerah Kota Tarakan itu saat ditemui dalam pelepasan lomba pawai takbir mobil hias di Bulungan, baru-baru ini.

Soal sanksi tegas Badrun akan diganjar sesuai klausul Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mana tingkat hukuman bagi PNS berlaku hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Tak hanya sebatas itu. PNS yang telat masuk kerja terancam pemotongan tunjuangan perbaikan penghasilan (TPP) sebagaimana tertuang dalam salah satu Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara.

“Sanksinya potong tunjangan juga. Nanti akan kelihatan pada saat apel, siapa yang hadir, siapa yang engga’.Tetapi ada juga yang memang mengambil cuti (cuti resmi) untuk mengantisipasi itu. Pegawai yang tidak mengambil cuti, kami tegaskan supaya masuk kerja Rabu 22 Juli,” ujarnya. (wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved