Pilkada Kaltara

Hari Kedua Pendaftaran, Dua Pasangan Balon Datang ke KPU

Hari kedua masa pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Kantor KPU Provinsi Kaltara mulai ramai.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Pasangan balon pilgub Kaltara Irianto Lambrie dan Udin Hianggio. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Hari kedua masa pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Kantor KPU Provinsi Kaltara mulai ramai.

Kantor penyelenggara Pemilu yang berlokasi di Jalan Salak RT 42, Tanjung Selor tersebut didatangi ratusan massa dari dua pendukung pasangan calon berbeda, Senin (27/7/2015) kemarin.

Hampir bersamaan, dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wagub Kaltara Jusuf SK-Martin Billa dan Irianto Lambrie-Udin Hianggio resmi mendaftar di KPU Kaltara.

Sekitar pukul 10.30 Wita, ratusan orang yang tergabung dalam "Sahabat Pejuang" ikut mengantarkan pasangan Jusuf SK-Marthin Billa. Sejumlah petinggi partai politik pengusung, tokoh masyarakat ikut ikut mengantarkan pasangan yang berjargon "Pasangan Pejuang" tersebut.

Beberapa jam kemudian, massa simpatisan dan pendukung berbaur dengan pengurus partai politik pengusung.

Baca: Demokrat, Gerindra dan Golkar Bermasalah, Pengusung Irau hanya 4 Partai

"Koalisi Kaltara Bersatu berjalan kaki mengantar Irianto-Udin Hianggio. Berangkat dari Sekretariat Pemenangan, Jl Salak Kelurahan Tanjung Selor, pasangan Irau berangkat menuju Kantor KPU berjalan kaki diiringi alunan musik campursari.

Puluhan pendukung Irianto-Udin mengenakan kostum adat Dayak, Gorontalo, dan Jawa layaknya parade budaya nusantara. Irianto dan Udin didampingi istri masing-masing dengan setelan kemeja putih. Jika Irianto memakai kopiah hitam, Udin memakai kopiah berbahan daun lontar, kopiah khas Bugis Bone warna coklat muda.

Pasangan Jusuf SK, Marthin Billa masih tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Saat mendaftar di KPU Kaltara, kemarin, Marthin hanya melampirkan surat pengunduran diri yang sedang diproses.

"Sekarang sedang diproses. Sesuai ketentuan masih ada waktu paling lama 60 hari setelah masa penetapan pasangan," sebut Marthin.

Berdasarkan PKPU No. 12 Tahun 2015, calon kepala daerah yang berstatus anggota DPD, DPR, DPRD, TNI, Polri, dan PNS harus menyampaikan SK pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari jabatan tersebut paling lambat 60 hari setelah penetapan pasangan calon oleh KPU.

Masa penetapan pasangan calon berdasarkan agenda KPU Kaltara dilaksanakan pada 24 Agustus 2015. Tak beda dengan Martin, Irianto Lambrie menyatakan siap mengikuti aturan yang berlaku tentang pemberhentian dari jabatan.

"Insya Allah, saya akan buat pernyataan mundur sebelum ditetapkan sebagai calon pada 24 Agustus. Jadi sebelum 24 Agustus, kalau saya diinformasikan akan ditetapkan sebagai calon, pasti hari sebelumnya akan saya buat pernyataan mundur dengan persetujuan dari gubernur pejabat yang berwenang. Yang memberhentikan saya sebagai PNS golongan IV E adalah Presiden, tetapi Presiden melimpahkan itu kepada Presiden," ujarnya.

Setelah pendaftaran pasangan calon, KPU masih akan melakukan sejumlah agenda, antara lain penelitian syarat pencalonan dan syarat calon hingga 14 Agustus 2015.

Hanya 4 Parpol
Meski datang dengan kekuatan penuh, Koalisi Kaltara Bersatu yang diisi tujuh partai politik, bukan berarti pendaftaran Irianto Lambrie-Udin Hianggio berjalan mulus.

Pasangan ini merencanakan memasukkan tujuh parpol pengusung, namun KPU Kaltara menolak dokumen dari Partai Demokrat, Golkar dan Gerindra. Syarat pencalonan hanya dimasukkan empat partai pengusung yakni PDI-P, PKB, PAN, dan PKS.

Keempat partai tersebut sudah memenuhi syarat dukungan minimal 7 kursi di DPRD Kaltara.

"Golkar sesuai ketetentuan bahwa KPU memberikan kesempatan kepada dua kepengurusan mengajukan calon sama. Kemudian sampai ke tingkat provinsi, itu juga mengajukan yang sama. Jika hanya ada satu kepengurusan yang memasukkan dokumen ke KPU, maka kami nyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut mendukung," sebut Suryanata.

Meski demikian, Suryanata mengatakan, KPU Kaltara tetap menunggu perbaikan dokumen dukungan tiga partai politik tersebut hingga Selasa (28/7/2015) hari ini.

"Kami sampaikan bahwa kami berikan kesempatan memperbaiki dokumen sampai batas waktu besok pukul 16.00 Wita. Kalau tidak menyerahkan sampai batas itu, tiga (partai) itu tetap bisa ikut membantu tetapi status partai pendukung, bukan pengusung. Itu tidak berarti menghilangkan hak dia untuk mendukung pasangan calon yang mereka tetapkan," jelas Suryanata.

Meski tak berdampak pada persoalan dukungan partai, namun Irianto menyatakan partai politik yang telah mendukung akan segera memperbaiki persyaratan, khususnya kelengkapan pencalonan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved