Narkoba
Warga Malaysia Selundupkan Sabu 5 Bal di Dalam Perut
Anggota TNI Kodim 0911/Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan tujuh bal narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 359,48 gram asal Malaysia.
Saat tiba di Pulau Sebatik sekitar pukul 19.00 Wita, ternyata hasilnya nihil. Informasi awal, para pelaku akan berangkat ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Atas inisiatif Kadir, dia lalu menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Kebetulan saat itu akan berangkat KM Cattelya Express tujuan Pare Pare , Sulawesi Selatan.
Menyadari besarnya kapal dengan jumlah penumpang yang banyak, sementara personel Kodim terbatas, pihaknya meminta bantuan intelejen dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia Yonif 521/DY, SGI, Polres Nunukan dan Pangkalan TNI AL Nunukan melakukan penggeledahan di atas kapal.
Kadir menambahkan, saat berada di atas kapal anggota TNI yang juga bekerjasama dengan keamanan kapal, PT Pelindo dan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai membagi tim menggrebek kamar penumpang maupun kamar semua anak buah kapal. "Ternyata tidak ada yang terisi," ujarnya.
Petugas lalu naik ke dek kapal. Di situ ada kerumunan orang. Di tengah kerumunan itulah, tim mencurigai beberapa orang. Saat didekati, petugas membongkar tas tiga penumpang atas nama Hamzah, Azulizan, dan Muhammad Rusdi.
Dalam tas hanya ditemukan pakaian dan buah mangga serta roti yang dijadikan bekal dalam perjalanan. "Saya periksa badan, dua bal sabu kami dapatkan disembunyikan di celana dalam Hamzah. Ketemu di kemaluannya. Karena banyak orang saat itu, kita bawa ke kamar mandi suruh buka celananya," katanya menjelaskan.
Sampai menemukan ketiganya, nakhoda kapal menunda keberangkatan hingga satu setengah jam. TNI lalu membawa ketiganya ke RSUD Nunukan untuk proses radiologi. Dicurigai masih ada barang bukti lain yang disimpan dalam perut para tersangka.
Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 359,48 gram, anggota TNI mengamankan uang tunai Rp1,4 juta dari Rusdi. 62 Ringgit Malaysia dan Rp 55 ribu dari Hamzah.
Ada pula akta kelahiran atas nama Azulizan, 2 unit HP merk Samsung dan 1 unit HP merk Sonny Ericson, powerbank, 3 buah dompet dan KTP atas nama Muhammad Rusdi.
"Roti dan mangga mungkin untuk bekal, boleh jadi juga untuk mengelabui petugas. Tetapi bisa jadi akan dimakan untuk mengeluarkan sabu dari perut," ujarnya.
Dari pengakuan sementara para tersangka, mereka sudah biasa menelan pil sabu disembunyikan dalam perut guna menghindari pemeriksaan aparat. Sabu tersebut dikemas dalam bungkusan plastik, setiap bungkus beratnya mencapai 100 gram. Ada yang mengaku sudah tiga kali. Ada yang mengaku hanya lintas Tawau-Sungai Nyamuk.
Dandim Tagar mengatakan, barang haram berupa sabu seberat 359,48 gram diketahui milik seorang warga Malaysia. Sementara baru itu menurut pengakuan tersangka.
Bosnya orang Malaysia. Cuma belum disebutkan siapa. Rencananya, sabu senilai Rp 728 juta itu dibawa ke Rappang, Sidrap, Sulawesi Selatan.
Selain ketiganya, ada satu orang lagi yang sempat buron. Buron tersebut berhasil kabur dengan menumpang KMCattelya Express tujuan Pare Pare. Mereka satu grup berempat. Satu tidak ditemukan waktu kita menggeledah di atas kapal. Karena waktu itu, anggota baru menyeberang dari Sebatik, mereka sudah di atas kapal.
Diperkirakan masih ada barang bukti yang sempat dibawa kabur buron. Keempat pelaku diketahui berangkat dari Tawau, Sabah, Malaysia pada Sabtu sore sekitar pukul 16.30. Mereka menumpang perahu dan turun di Sungai Melayu, Sebatik, Malaysia.
Dengan menumpang ojek, keempatnya lalu masuk wilayah Indonesia. Setibanya di Sebatik, Indonesia, mereka menyewa angkutan kota menuju ke Bambangan.