Narkoba

Pengiriman Paket Sabu Rp 2 Miliar ke Asrama Polisi

Dari penuturan U ia mengaku disuruh A penghuni lapas Narkoba Bayur Sempaja Utara, yang memiliki sabu yang jika diuangkan senilai sekitar 2 Rp miliar

Penulis: Nevrianto |
TRIBUN KALTIM / NEVRIANTO
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, H Tampubolon (baju safari cokelat) memberi keterangan pada pers saat pengungkapan kasus narkotika melibatkan empat tersangka, di ruang kantor BNN Provinsi Kaltim jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Kamis (6/8). Kasus dengan modus sabu sabu disimpan dalam paket bersama susu dan snack dikendalikan tersangka penghuni Lapas di Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah menangkap 3 tersangka Ri (25) Ru (41) dan U.

Terungkapnya kasus dengan barang bukti 800 gram sabu diungkapkan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, H Tampubolon di Kantor BNN Provinsi Kaltim jalan Rapak Indah Sungai Kunjang, Kamis (6/8/2015).

Ia menuturkan jajaran BNN memulai pengejaran dan penyelidikan sejak Selasa (4/8/2015).

"Barang sabu dikirim dari seseorang dari Kalimantan Utara, Tarakan,kemudian mengirim barang ke Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan, saat diperiksa oleh petugas di bagian Kargo Bandara SAMS, datanglah seorang kurir dari Samarinda," ujarnya. (Baca juga: VIDEO – Beginilah Tingkah Laku Kakek Saat Nonton Televisi )

Ri yang mengambil, barang haram tersebut kemudian diringkus sekitar jam 16.00 Wita, Rabu (5/8/2015). Kemudian dengan arahan kurir RI diringkuslah Ru yang janjian bertemu di jalan Remaja.

Ri dan Ru merupakan warga Samarinda. Dari penuturan Ru, ia sudah menyiapkan uang Rp 4 juta yang merupakan imbalan untuk mengantar sabu dalam paket kardus yang ditumpuk bersama susu dan snack (makanan ringan).

Berkat pengembangan pengakuan kedua kurir, terungkaplah U yang merupakan penghuni rutan, yang menyuruh Ri dan Ru mengantar sabu, di lapas Narkoba Bayur Sempaja Utara, pukul 12.00 Wita.

Dari penuturan U ia mengaku disuruh A penghuni lapas Narkoba Bayur Sempaja Utara, yang memiliki sabu yang jika diuangkan senilai sekitar 2 Rp miliar. (baca juga: Hukuman Pelaku Kriminalisasi Penyandang Disabilitas akan Diperberat )

Tampubolon menambahkan modus kasus peredaran narkoba jenis sabu sengaja dikirim menggunakan paket dengan alamat asrama polisi di Balikpapan.

"Supaya tidak dicurigai mereka menaruh sabu dalam paket kotak kardus digabung dengan susu milo dan snack apollo, " jelasnya.

Akibat perbuatan keempat tersangka masing masing Ri dan RU diancam penjara minimal 4 tahun penjara karena melanggar pasal 112 ayat 2,pasal 131.

Kemudian tersangka A dan U ,melanggar pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, dan pasal 132, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page  fb TribunKaltim.co  atau follow twitter  @tribunkaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved