Pilkada KTT

ABY Pergi, Masa Tugas Yusuf Badrun Sampai Presiden Angkat Pj Baru

Yusuf Badrun yang juga sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) KTT sudah menduduki kursi kepala daerah dengan status Pelaksana Tugas (Plt).

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Ahmad Bey Yasin, Penjabat (Pj) Bupati Tana Tidung saat diwawancarai wartawan 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Mundurnya Akhmad Bey Yasin (ABY) dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) otomatis menggugurkan jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati) Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Keputusan tersebut diambil ABY lantaran maju pada pilkada KTT. Konsekuensinya, “tahta” pemerintahan tertinggi di “Bumi Upun Taka” kini di bawah kendali Yusuf Badrun.

Yusuf Badrun yang juga sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) KTT sudah menduduki kursi kepala daerah dengan status Pelaksana Tugas (Plt).

Penunjukan Yusuf Badrun sebagai Plt Bupati, berlandaskan Surat Keputusan Pengangkatan oleh Pj Gubernur Kaltara Nomor 188.440/K.293/2015 yang ditandatangani Senin, (10/8/2015).

Kepala Biro Pemerintahan Umum Kaltara, Datu Iqra Ramadhan, menjelaskan pengangkatan tersebut sudah memenuhi prosedur sebagaimana diatur Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Di situ berbunyi, dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari tugas kepala daerah sampai Presiden mengangkat Pj Kepala Daerah,” jelas Datu kepada TRIBUNKALTIM.CO saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (13/8/2015). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved