Kebakaran Hutan
Dalam 2 Bulan, Sudah 26 Kali Terjadi Kebakaran Hutan
Saat musim kemarau, musibah kebakaran menjadi momok menakutkan.
Penulis: tribunkaltim |
Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan dan Geafry Necolsen
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Saat musim kemarau, musibah kebakaran menjadi momok menakutkan. Tidak hanya mengancam pemukiman warga, api juga kerap membakar lahan hutan di wilayah Kaltim dan Kaltara, termasuk Berau.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau, dalam waktu kurang 2 bulan sudah terjadi 26 kali kebakaran. Tiga di antaranya menghanguskan pemukiman warga. Berbeda dengan kebakaran di pemukiman yang relatif lebih mudah dipadamkan, kebakaran hutan masih sulit ditangani.
Kebakaran hutan umumnya terjadi secara sporadis, terutama saat musim kemarau. Semak belukar yang mengering seolah menjadi bahan bakar, ditambah angin kencang membuat kobaran api semakin meluas.
Bupati Berau Makmur HAPK menginstruksikan agar BPBD Berau bekerja secara maskimal menangani bencana kebakaran yang mungkin terjadi di Berau.
Baca: Kebakaran Hutan di Bukit Soeharto Akibat Puntung Rokok
"Terutama menyangkut kebakaran lahan, karena penanganannya berbeda dengan kebakaran pemukiman. Untuk memadamkan api, ada alat khusus dan orang-orang yang punya keahlian khusus," kata Makmur.
Untuk mengatasi kebakaran, pemerintah pusat telah menganggarkan Rp 10 miliar untuk pengadaan alat pemadam kebakaran hutan.
"Tapi yang paling penting, tugas BPBD melakukan pencegahan, jangan sampai terbakar," katanya lagi.
Kepala BPBD Berau Mahdi Hasan mengaku masih sangat kekurangan personel dan perlatan mengatasi kebakaran lahan.
"Secara struktural saja kami masih belum langkap, demikian juga peralatan. Kalau kendaraan untuk memadamkan api di pemukiman sudah ada, tapi untuk kebakaran hutan alatnya berbeda," jelasnya.
Kebakaran lahan gambut maupun semak-semak yang dekat kawasan pemukiman membuat warga panik dan khawatir. "Warga panik dan khawatir, karena dikira pemukiman terbakar. Sementara warga yang rumahya di dekat titip api panik karena takut rumahnya tersambar api," tambah Darno, Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau.
Baca: Perusahaan dan Masyarakat Harus Waspadai Kebakaran Hutan ...
Mahdi menambahkan, sejak diberlakukan UU Nomor 23 tahun 2014, pengelolaan dan pengawasan sektor kehutanan menjadi tanggungjawab provinsi. "Tapi sebagai Badan Penanggulangan Bencana Daerah, kita tentu tidak hanya berpangku tangan," tegasnya.
Karena keterbatasan personel dan peralatan, kata Mahdi, untuk mengatasi kebakaran lahan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPBD Provinsi dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.