Pilkada Kaltara

Paslon Bisa Dibatalkan, Bila Pengeluaran Dana Kampanye Lewati Patokan KPU

Rinciannya, rapat umum selama dua kali senilai Rp 4,3 miliar, 200 kali pertemuan terbatas Rp 37,4 miliar, 300 kali tatap muka Rp 9 miliar

TRIBUN KALTIM / M ARFAN
Rustam Akif, Komisoner KPU Kaltara Divisi Hukum. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Laporan awal dana kampanye menunjukkan perbedaan angka signifikan antara dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara.

Berdasarkan laporan awal dana kampanye yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara, saldo kas di rekening khusus pasangan calon Jusuf SK–Marthin Billa per 24 Agustus 2015 hanya berkisar Rp 5 juta.

Jika dibandingkan dengan saldo laporan awal dana kampanye pasangan calon Irianto Lambrie–Udin Hianggio yang jumlahnya mencapai kurang lebih Rp 769 juta.

Komisioner KPU Kaltara Divisi Hukum, Rutam Akif, menjelaskan, laporan awal dana kampanye tersebut masih bisa lebih tinggi.

Pasalnya, masih ada pelaporan dana kampanye selanjutnya yang harus diserahkan pasangan calon kepada KPU yakni, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang baru diserahkan pasangan calon pada 16 Oktober mendatang dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada 5 Desember.

KPU Kaltara bukan tanpa pembatasan. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan KPU, dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara dibatasi hingga Rp 55,7 miliar.(baca juga: Ada Korupsi di Pilkada Serentak, KPK Bakal Tangkap Tangan Pelaku )

Rinciannya, rapat umum selama dua kali senilai Rp 4,3 miliar, 200 kali pertemuan terbatas Rp 37,4 miliar, 300 kali tatap muka Rp 9 miliar, pembuatan bahan kampanye senilai Rp 4,1 miliar, dan jasa manajemen/konsultan senilai Rp 800 juta.

“Ya, pembatasan tersebut berdasarkan hitungan pendanaan pada rapat umum, pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan bahan kampanye, dan jasa manajemen/konsultan,” sebut Rustam di Kantor Gubernur Kaltara, Senin (31/8/2015) mewakili Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami. (baca juga: Pansel Janjikan Jokowi akan Terima Nama Capim KPK Besok )

Dijelaskannya, pasangan calon yang melanggar item batas pengeluaran dana kampanye atau akumulatif lebih dari Rp 55,7 miliar tersebut bakal dijatuhi sanksi. Berdasarkan Pasal 53 PKPU Nomor 8 tentang Dana Kampanye, pasangan calon dapai dikenai sanksi berupa pembatalan pasangan calon. “Di angka itu, tidak masalah. Tetapi kalau melebihi tentu akan ada sanksi,” ujarnya.

“Nantinya akan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik untuk menilai sesuai tidaknya pelaporan dana kampanye dengan peraturan perundang-udangan yang mengatur tentang dana kampanye,” sebutnya.

Perlu diketahui, dana kampanye pasangan calon yang bersumber dari pasangan calon berasal dari harta kekayaan pribadi, partai pengusul, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain seperti perseorangan, kelompok dan badan hukum swasta.

Sumbangan pihak lain perseorangan nilainya maksimal sebanyak Rp 50 juta, sedangkan dari pihak lain berupa kelompok atau badan hukum julahnya bisa maksimal mencapai Rp 500 juta. (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page  fb TribunKaltim.co  atau follow twitter  @tribunkaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved