Hampir Separuh Lakalantas di Kota Ini Libatkan Pelajar

Mereka diperbolehkan berkendara sendiri di jam sekolah, baik pergi maupun pulang atau saat mengikuti ekstra kurikuler.

TRIBUN KATIM / MARGARET SARITA
Polwan Satlantas Polres Kutim menindak pelajar SD yang berkendara tanpa menggunakan helm 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Data kecelakaan lalu lintas di kabupaten Kutai Timur tahun ini, hingga 10 September lalu, mencapai 63 kejadian.

Dari jumlah tersebut, 29 korban dinyatakan meninggal dunia, 32 luka berat, dan sisanya luka ringan.Jumlah kerugian materil mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, yang paling disayangkan dari tingginya angka kecelakaan lalu lintas, 40 persennya melibatkan pelajar sebagai korban maupun pelaku peristiwa laka lantas.

Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko didampingi Kasatlantas AKP Imam Maladi, mengatakam angka lakalantas di Kutim cukup tinggi. Namun yang memprihatinkan dari angka tersebut hampir separuhnya melibatkan pelajar atau anak usia dini yang memang belum memiliki surat ijin mengemudi. Entah itu sebagai korban maupun sebagai pelaku.

"Mereka kerap berkendara secara ugal-ugalan dan tidak mengenakan alat keselamatan seperti helm. Itulah yang menyebabkan tak sedikit korban maupun pelaku laka lantas, terutama yang roda dua, banyak yang berakhir di rumah sakit atau meninggal dunia,” ungkap Imam Maladi, Selasa (15/9/2015).

Memang kondisi transportasi umum di kabupaten Kutai Timur, terutama Sangatta yang minim membuat Satlantas Kutim mengambil kebijakan buat para pelajar di Sangatta.(Baca juga: Anggaran Besar, Pemerintah Desa Harus Berhati-hati)

Mereka diperbolehkan berkendara sendiri di jam sekolah, baik pergi maupun pulang atau saat mengikuti ekstra kurikuler. Karena, sampai saat ini belum ada transportasi umum untuk anak-anak ke dan dari sekolah.

“Mengenakan pakaian seragam dan hanya ada di jam tertentu sesuai jam masuk sekolah. Di luar jam sekolah, kalau terjaring, akan ditilang. Penggunaan motor itu pun, dengan persetujuan orang tua. Kita akan kroscek ke sekolah kalau anak tersebut berkendara di luar jam sekolah, tanpa seragam. Apakah benar ada kegiatan di sekolah atau tidak. Kalau tidak, berarti melanggar. Apalagi berkendaranya di malam hari,” beber Imam. (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page  fb TribunKaltim.co  atau follow twitter  @tribunkaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved