Kebakaran Hutan
Walhi Anggap Membakar Hutan Sama dengan Kejahatan Korupsi dan Terorisme
Menurut Abetnego, kompleksitas dalam kasus kebakaran hutan di Indonesia ini terjadi karena dilakukan oleh kelompok kepentingan yang terorganisir.
Selain itu aparat penegak hukum juga bisa memanfaatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2002 dalam melakukan penindakan hukum kebakaran hutan yang dilakukan oleh perusahaan.
Baca: VIDEO – Mengerikan, Beginilah Bila Terjadi Kebakaran Hutan ...
“Ini yang menjadi tantangan kita untuk menerobos sampai ke top management perusahaan. Kita bergerak maju, sebenarnya siapa yang menguasai tanah itu, siapa yang punya izin yang disitu itu yang harus diangkut,” ujarnya.
Kemudian pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga bisa memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pemaksaan pemerintah, pembekuan izin operasi, hingga pencabutan izin operasi dan usaha. (*)
***
UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page fb TribunKaltim.co atau follow twitter @tribunkaltim