Kebakaran Hutan

Walhi Anggap Membakar Hutan Sama dengan Kejahatan Korupsi dan Terorisme

Menurut Abetnego, kompleksitas dalam kasus kebakaran hutan di Indonesia ini terjadi karena dilakukan oleh kelompok kepentingan yang terorganisir.

AFP PHOTO / ABDUL QODIR
Petugas berupaya memadamkan kebakaran hutan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, 5 September 2015. Kabut asap kebakaran hutan dan lahan mulai menyebar ke negara tetanga di Asia Tenggara. 

Selain itu aparat penegak hukum juga bisa memanfaatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2002 dalam melakukan penindakan hukum kebakaran hutan yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca: VIDEO – Mengerikan, Beginilah Bila Terjadi Kebakaran Hutan ...

“Ini yang menjadi tantangan kita untuk menerobos sampai ke top management perusahaan. Kita bergerak maju, sebenarnya siapa yang menguasai tanah itu, siapa yang punya izin yang disitu itu yang harus diangkut,” ujarnya.

Kemudian pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga bisa memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pemaksaan pemerintah, pembekuan izin operasi, hingga pencabutan izin operasi dan usaha. (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page  fb TribunKaltim.co  atau follow twitter  @tribunkaltim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved