Lahan 800 Rumah Sudah Dihibahkan Bupati tapi Kok Dipatok Perusda?

Lantaran hal itu pihaknya mempertanyakan, mengapa tiba-tiba Perusda Benuo Taka mematok sebagian lahan milik Korpri.

Penulis: Samir |
TRIBUN KALTIM/SAMIR
Warga Perumahan Korpri Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membongkar patok yang dibikin Perusda Benuo Taka. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sebanyak 800 kapling lahan untuk 800 rumah di Perumahan Korpri Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah dihibahkan Bupati Yusran Aspar pada 2008 dan 2014 lalu.

Asri, seorang warga mengaku, Bupati sudah mengeluarkan SK Bupati menyetujui hibah 800 lebih rumah yang menempati lahan tersebut.

Lantaran hal itu pihaknya mempertanyakan, mengapa tiba-tiba Perusda Benuo Taka mematok sebagian lahan milik Korpri.

Baca: Warga Perum Korpri Bongkar Patok Perusda

"Jelas kami keberatan, jelas-jelas surat hibah yang dikeluarkan Bupati sudah ada. Dan kami cicil rumah ini selama bertahun-tahun," ucapnya.

Ia menyatakan, masyarakat tidak akan menyerahkan lahan dan rumah mereka begitu saja kepada Perusda yang mengklaim sebagai pemilik lahan. (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Like fb TribunKaltim.co  Follow  @tribunkaltim, Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved