Revisi UU KPK

Carolus Tuah: Kiamat Pemberantasan Korupsi Sudah Dekat

Namun di balik kewenangan KPK yang luar biasa, ada pihak-pihak yang berharap KPK dibubarkan atau kewenangan penindakannya dipangkas.

TRIBUNKALTIM.CO/BUDHI HARTONO
Carolus Tuah, Direktur Pokja 30 

Laporan wartawan TribunKaltim.co, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Kerja 30, Carolus Tuah berpendapat, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga kepentingan pihak-pihak yang tidak suka eksistensi KPK memberantas korupsi.

KPK dibubarkan atau kewenangan penindakannya dipangkas, maka kiamat pemberantasan korupsi sudah dekat.

"Ini bisa dibilang kiamat pemberantasan korupsi sudah dekat. Patut diduga, revisi UU KPK menjadi agenda dari pihak-pihak yang tidak suka terhadap ekstistensi KPK memberantas korupsi. Usulan revisi UU KPK juga diduga titipan para koruptor atau pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka KPK," kata Tuah kepada TribunKaltim.co, Senin (12/10/2015).

BACA JUGA: 17 Lembaga Gabungan di Provinsi Ini Tolak RUU KPK

Padahal, lanjut dia, selama ini KPK telah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun di balik kewenangan KPK yang luar biasa, ada pihak-pihak yang berharap KPK dibubarkan atau kewenangan penindakannya dipangkas.

"Pelemahan KPK kini datang melalui mekanisme yang sah, melalui proses legislatif dengan cara melakukan revisi UU KPK. Saat ini beredar naskah revisi UU KPK yang patut diduga berasal dari gedung parlemen di Senayan," ungkapnya.

Beberapa pasal krusial di RUU KPK, Pasal 14 ayat (1) menyangkut penyadapan yang harus seizin pengadilan.

Selama ini, kewenangan penyadapan KPK dianggap sangat efektif dalam membongkar perkara korupsi.

"Kewenangan penyadapan ini juga merupakan kewenangan khusus (lex specialis) yang seharusnya dijalankan oleh KPK tanpa seizin pengadilan. Di RUU, harus ada izin pengadilan. Umur KPK dibatasi hanya 12 tahun, tidak dapat ditentukan dalam hitungan waktu. Selama korupsi masih ada, maka seumur itu pula keberadaan KPK harus ada," pungkas Tuah. (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Like fb TribunKaltim.co Follow  @tribunkaltim  Tonton Video Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved