Narkoba
Sabu 54,5 Gram Dalam Lipatan Baju Masuk ke Rutan
Cara kerja PU dalam mengatur peredaran sabu hanya dilakukan lewat ponsel yang dengan leluasa ia bisa gunakan selama dalam penjara.
TRIBUN KALTIM / RUDY FIRMANTO
Tersangka penyelundupan Narkoba Jenis Sabu seberat 54,5 gram Berinisial PU (21) saat diapit petugas reskoba, Senin (19/10/2015)
Pu mengaku tetap menjalankan bisnisnya walaupun sedang dalam masa hukuman karena untuk desakan ekonomi.
"Saya punya anak satu dan masih kecil, mau tak mau saya harus punya uang untuk nafkahi, kerja yang bisa dilakukan cuma ini, lagian uang tersebut saya gunakan juga untuk jajan di dalam (rutan)," katanya.
Akibat perbuatannya PU terancam hukuman tambahan dari masa tahanan yang dia peroleh. (*)
***
UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Like fb TribunKaltim.co Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim
Halaman 2 dari 2