Narkoba
Sabu 54,5 Gram Dalam Lipatan Baju Masuk ke Rutan
Cara kerja PU dalam mengatur peredaran sabu hanya dilakukan lewat ponsel yang dengan leluasa ia bisa gunakan selama dalam penjara.
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Rudy Firmanto
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus narkoba dilingkungan penjara sepertinya tak ada habisnya, selalu ada saja narapidana yang mencoba menyelundupkan barang terlarang tersebut agar bisa masuk ke dalam tahanan.
Minggu (18/10/2015), petugas Rutan Klas 2A Balikpapan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 54,5 gram yang coba diselipkan ke dalam lipatan baju.
Dari informasi yang diperoleh sekitar pukul 17.30 wita ada seorang perempuan (DPO) datang ke Rutan dengan maksud ingin mengirimkan pakaian kepada salah satu napi narkoba berinisial PU (21).
Awalnya petugas tak mencurigai titipan pakaian tersebut, sampai akhirnya perempuan tersebut pergi saat mau diberikan ke PU petugas lebih dulu memeriksanya kembali dengan lebih cermat, ternyata dalam lipatan tersebut terdapat satu 3 poket sabu seberat 54,5 gram.
Akhirnya PU yang sudah tak berkutik lagi dilaporkan petugas lapas ke anggota reskoba Polres Balikpapan.
Mendapat laporan tersebut Tim reskoba langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan PU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
PU saat ditemui mengaku terbongkarnya penyelundupan tersebut akibat dirinya apes atau terjadi salah komunikasi antara PU dan perempuan (DPO).
"Seharusnya barang (sabu) dikirim ke orang lain di luar bukan ke saya disini (Rutan)," katanya.
Sepak terjang PU dalam mengatur peredaran narkoba dari dalam Rutan ternyata bukan kali ini saja, sebelumnya PU juga pernah mengatur pembelian narkoba yang ia atur dari dalam penjara.
"Ini yang kedua kalinya, dulu pernah saya sebagai perantara saja yang mau beli sabu lewat saya nanti saya aturkan pertemuan mereka yang pertama sekitar 7 gram sabu," akunya.
Dari penjualan pertama PU mendapat fee sebesar Rp 2 juta rupiah.
Cara kerja PU dalam mengatur peredaran sabu hanya dilakukan lewat ponsel yang dengan leluasa ia bisa gunakan selama dalam penjara.
"Saya telpon saja siapa yang mau beli lewat hape saya," katanya.
Bapak satu anak ini baru menjalani hukuman sekitar 6 bulan penjara dari hukumannya yang diterima 4 tahun 6 bulan.
Pu mengaku tetap menjalankan bisnisnya walaupun sedang dalam masa hukuman karena untuk desakan ekonomi.
"Saya punya anak satu dan masih kecil, mau tak mau saya harus punya uang untuk nafkahi, kerja yang bisa dilakukan cuma ini, lagian uang tersebut saya gunakan juga untuk jajan di dalam (rutan)," katanya.
Akibat perbuatannya PU terancam hukuman tambahan dari masa tahanan yang dia peroleh. (*)
***
UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Like fb TribunKaltim.co Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim