Revisi UU KPK

Capim Irjen Basaria Yakin DPR Tak Berniat Lemahkan KPK

"Saya punya keyakinan mereka tidak ada niat untuk melemahkan KPK. Enggak ada itu," ujar Basaria di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Calon pimpinan KPK, Brigjen Basaria Panjaitan, mengikuti tes wawancara di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8/2015). Sebanyak 19 capim KPK mengikuti seleksi tahap akhir, yang selanjutnya dipilih delapan nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen (Pol) Basaria Panjaitan yakin DPR RI tidak bermaksud melemahkan KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Saya punya keyakinan mereka tidak ada niat untuk melemahkan KPK. Enggak ada itu," ujar Basaria di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Namun, Basaria enggan mengomentari poin per poin yang rencananya akan direvisi DPR. Dia berharap revisi tersebut dapat mewujudkan sinergisitas antara lembaga penegak hukum.

"Yang kita harapkan, hubungan antara Polisi, kejaksaan dan KPK bisa berjalan dengan baik. Karena kita sama-sama penegak hukum kan. Itu harapan utama," ujar dia.

Enam fraksi mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) lalu. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.

Dalam draf revisi yang dibagikan di rapat itu, diatur bahwa masa kerja KPK hanya 12 tahun setelah UU diundangkan.

Baca: 17 Lembaga Gabungan di Provinsi Ini Tolak RUU KPK

Draf itu juga mengatur batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar.

Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Kemudian, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

KPK juga nantinya akan memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.

Setelah ditolak banyak pihak, pemerintah dan DPR telah bersepakat menunda pembahasan RUU KPK.

Kesepakatan ini tercapai setelah Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR bertemu dalam rapat konsultasi di Istana Negara, Selasa (13/10/2015) sore. (Fabian Januarius Kuwado)

***

UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Like fb TribunKaltim.co  Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim



Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved