Pilkada Kaltara
Bawaslu Merilis Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara merilis temuan dan laporan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 5 kabupaten/kota.
1. Tanggal 14 Agustus 2015. Dugaan penggunaan speedboat Pemprov Kaltara untuk mengangkut spanduk milik salah satu calon gubernur. Terkait laporan ini, dilakukan klarifikasi kembali melalui media massa.
2. Tanggal 1 September 2015. Laporan tim pemenangan pasangan calon Asmah Gani-Andi Kasim terkait temuan jumlah selisih dan TPS. Ditindaklanjuti KPU Nunukan.
3. Tanggal 7 Oktober. H Basri sebagai calon bupati melakukan kampanye terbatas di rumah Dedi di Jl. Pasar Baru RT 05 yang diduga tidak mengantongi izin kampanye. Bawaslu merekomendasikan, meminta KPU Nunukan memberi peringatan tertulis kepada Basri sebagai Bupati sekaligus calon bupati untuk mematuhi undang-undang terkait kewajiban izin cuti di luar tanggungan negara terkait calon petahana. Kedua, Panwas meminta kepada KPU untuk setiap calon petahana sudah menyampaikan cuti di luar tanggungan negara berdasarkan undang- undang pilkada sebelum melakukan kegiatan kampanye.
BACA JUGA: Kepala LAN: Sanksi Tegas, Pecat PNS yang Terbukti Terlibat Politik Praktis Pilkada!
4. Tanggal 30 Oktober 2015. Surat laporan tim pemenangan paslon nomor 4 (Asmah-Andi Kasim) temuan hasil DPT bermasalah.
5. Temuan tanggal 21 September 2015. Berdasarkan hasil pencermatan DPS yang dilakanakan 13-14 September, ditemukan daftar pemilih ganda di DPS pilgub dan pilbup Nunukan. Direkomendasikan ke KPU Nunukan untuk memperbaiki DPS sebelum penetapan DPT. Kedua, memberbaiki data faktual NIK secara aturan yang berlaku.
6.Tanggal 22 September 2015. Ditemukan baliho SBY sebagai Ketum Demokrat pengusung Irianto Lambrie-Udin Hianggio, Basri-Yefta Berto dengan mengacungkan dua jari simbol angka 2 tepatnya di Gedung Olahraga Jl. Terusan, Sei Sembilan Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan. Rekomendasi Panwas: Memberi peringatan tertulis dan perintah penurunan kepada tim paslon kampanye 1x24 jam. Mengumumkan status temuan pelanggaran tersebut dengan formulir A12 sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2/2015 tentang Pengawasan Pemilu.
BACA JUGA: Jangan Golput, Presiden Putuskan Pilkada Serentak 9 Desember 2015 jadi Hari Libur Nasional
7. Tanggal 26 September 2015. Ditemukan baliho di sekretariat pemenangan Gemuk (Gerakan Muda Kaltara) yang mengandung unsur kampanye. Berdasar hal tersebut direkomendasikan, pertama memberi peringatan tertulis dan perintah penurunan baliho kepada calon nomor 2 untuk menurunkan baliho dalam waktu 1 x 24 jam. Kedua, jika tidakk diturunkan, Panwas dan Satpol yang menurunkan baliho.
8. Tanggal 18 Oktober 2015. Pukul 11.00 Wita dilakukan pencermatan oleh Abdul Rahman komisoner Panwaslu Nunukan pada DPT di Desa Painan Kecamatan Krayan. Pada pencermatan tersebut ditemukan identitas pemilih di TPS 1, nomor 1-9 diduga dipalsukan.
9. Tanggal 25 Oktober 2015. Ditemukan komisioner Panwaslu Nunukan Abdul Rahman konvoi kendaraan roda dua dan roda empat yg melakukan kampanye. Di mana pada saat orasi menyebut nama paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Jusuf SK - Marthin Billa. Kendaraan tersebut bertuliskan angka 1 dan pasangan pejuang yang menjadi jargon pasangan pejuang. Adapun tempat kejadian yaitu di Nunukan dan Nunukan Selatan. Turut menyaksikan kegiatan tersebut adalah Ketua Panwas Nunukan Rahmat SP, yang mana peserta konvoi menyebarkan selebaran-selebaran yang memuat simbol-simbol paslon bersangkutan. Penanganannya, sudah dibahas dengan melibatkan sentra Gakumdu Nunukan tetapi tidak bisa ditindaklanjuti karena unsurnya tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA: Dijanjikan Rp 10 Juta, Masyarakat Berlomba Informasikan Politik Uang
10. Laporan terbaru, dengan tulisan tangan. Laporan tim paslon nomor 2 pilbup Nunukan terkait dugaan money polic yang dilakukan tim paslon nomor urut 1. Saat ini sedang dilakukan proses klarifikasi dari paslon.
PANWAS TANA TIDUNG
1. Sengketa pilkada. Semuanya ditangani dan sudah berakhir meskipun paslon yang bersengketa melaporkan ke PTUN tapi semuanya dimenangkan KPU KTT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bawaslu-kaltara_20151208_112055.jpg)