Pilkada Kaltara
Bawaslu Merilis Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara merilis temuan dan laporan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 5 kabupaten/kota.
PANWAS BULUNGAN
1. Tanggal 5 Juli 2015. Terlapor Aziz ketua RT di perumahan Korpri, pernah menjadi caleg di pemilihan legislatif 2014. Terlapor kedua Abdul Wahab Ketua RT di Perumahan Korpri, pernah menjadi caleg di pileg 2014. Panwaslu meminta KPU agar tidak memilih terlapor sebagai petugas PPDP. Rekomendasi itu langsung ditindaklanjuti KPU Bulungan.
2. Tanggal 11 September 2015. Pelapor Ruslam. Terlapor paslon gubernur Jusuf-Marthin, paslon gubernur Irianto-Udin, paslon pilbup Bulungan Sudjati-Ingkong Ala, Liet Ingai-Kasman, Oni-Najamuddin. Kejadian, beberapa alat peraga yang bukan difasilitasi KPU terpasang di beberapa tempat di Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Tindak lanjut, memberi surat edaran ke tim paslon agar menertibkan algaka tersebut.
3. Tanggal 28 September 2015. Pelapor Mudiyatul Hasanah. Spanduk pasangan gubernur dan wakil gubernur hilang dan lepas. Panwas Bulungan mengecek tempat kejadian dan mengambil keterangan warga di sekitar tempat kejadian.
BACA JUGA: Polisi Jago Tembak Dijadikan Pengawal Paslon Gubernur dan Wagub
4. Tanggal 5 Oktober. Terlapor, paslon bupati/wakil bupati Bulungan nomor urut 1. Beberapa alat peraga yang bukan difasilitasi oleh KPU banyak terpasang di berbagai tempat.
5. Tanggal 6 Oktober. Terlapor Camat Bunyu tentang pemaparan yang salah tentang diperbolehkannya memakai seragam PNS jika menyaksikan/ikut kampanye paslon. Tindaklajut, Panwaslu bersurat dengan memberi penjelasan dan dasar hukum yang kuat kepada terlapor mengenai netralitas PNS.
6. Terlapor, anggota PPK dan PPS. Algaka terpasang di depan kantor desa dan di depan kecamatan. Rekomendasi Panwas, meminta pemasangan algaka di titik-titik yang sudah ditentukan dalam PKPU.
BACA JUGA: Pilih Cagub yang Berseberangan dengan Partainya, Pria Ini Siap Kena Sanksi
7. Tanggal 7 Desember 2015. Pelapor atas nama Bustomi dengan terlapor tim pasangan calon gubernur Irianto Lambrie - Udin Hianggio. Laporan tanggal 5 Desember dengan bukti-bukti yakni poster-poster cagub nomor urut 2. Pokok laporannya, dugaan pemasangan algaka di luar yang difasilitasi KPU. Karena laporannya baru masuk, Bawaslu Kaltara akan mengkaji dan mencermati laporan tersebut.
8. Untuk laporan yang langsung masuk ke Bawaslu Kaltara, sepanjang tahapan hingga berakhirnya masa kampanye, nihil. Tetapi berakhirnya masa kampanye ada 2 laporan yang masuk.
a. Pelapor Harol Artur Uring. Terlapor paslon gubernur nomor urut 2. Uraian kejadian pamasangan spanduk di luar yang dibuat KPU, berhadapan langsung dengan sekretariat cagub/cawagub nomor urut 1. Tindaklajut, Bawaslu sudah bersurat kepada tim paslon nomor urut 2 untuk segera menurunkan spanduk yang bersangkutan. Spanduk tersebut sudah turun dalam waktu 1 x 24 jam.
BACA JUGA: Pasca Pemutakhiran DP4, Jumlah Pemilih Sementara Bertambah 19.755 Pemilih
b. Laporan tanggal 7 Desember 2015. Nomor 2/LP/PEMILUKADA/XII/2015. Pelapor, Sukardi Hamsah. Terlapor pasangan cagub/cawagub nomor urut 2 dan Pj Gubernur Kaltara dan Sekprov Kaltara. Memanfaatkan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, rincinya peristiwa pemberian rekor MURI kepada Pemprov Kaltara. Bawaslu masih melakukan kajian. Secara langsung Bawaslu sudah berkomunikasi kepada Pj Gubernur dan Kabiro Umum. Awalnya muncul di Panwas Tarakan. Panwas Tarakan sudah mengkonfirmasi kepada pihak Pemprov. Tetapi konfirmasi kepada Pj Gubernur dan Sekprov belum ada laporan. Komunikasi terakhir Bawaslu usai debat pilgub Kaltara di Tanjung Selor, Pj Gubernur Triyono Budi sangat kooperatif dan siap kapanpun ketika Bawaslu meminta untuk klarifikasi. (*)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bawaslu-kaltara_20151208_112055.jpg)
