Pilkada Kaltara
Bawaslu Merilis Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara merilis temuan dan laporan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 5 kabupaten/kota.
2. Saat masa kampanye ditemukan plat mobil dinas yang diganti dari merah menjadi hitam milik salah satu anggota DPRD Tana Tidung. Tetapi ketika kendaraan itu ditemukan, sopirnya melarikan diri. Informasi dari Panwascam, sang sopir diketahui memakai seragam. Tapi anggota Panwascam tidak bisa mengejar sehingga seragam yang dipakai sang sopir belum diketahui pasti. Mobil tersebut, parkir di lapangan ketika ada kampanye, tetapi ketika diperiksa mobil tersebut tidak membawa baliho atau bahan kampanye lainnya. Kepolisian menindaklajuti kasus tersebut lebih kepada kegiatan penggantian plat kendaraan. Informasi terakhir, kendaraan tersebut diamankan di rumah jabatan bupati KTT.
BACA JUGA: Kecewa UMK Belum Ditetapkan, Serikat Buruh Ancam Golput di Pilkada
3. Pada tahap pencalonan, Panwaslu KTT sudah mengeluarkan rekomendasi ke KPU KTT untuk melaksanakan tes urin ulang kepada pasangan calon yang sebelumnya bermasalah.
PANWAS MALINAU
1. Pengrusakan poster statusnya gugur karena pelapor saat dipanggil Panwaslu Malinau, tidak hadir saat pengusutan kasus. Mereka rata-rata tidak bersedia dijadikan saksi.
2. Pemutakhiran Data. Di Desa Langap terjadi pertambahan pemilih kurang lebih 1.000 suara dari jumlah pemilih sebelumnya. Proses tindaklanjutnya, masuk dalam tahap administrasi pemilu.
BACA JUGA: Ini Pesan Ketua KPU RI Kala Melawat ke Provinsi Perbatasan
3. Pemasangan bendera-bendera partai pengusung di kediaman kandidat paslon pilbup Malinau selama 1 bulan dalam rangka HUT Partai Demokrat. Bentuk pelanggarannya adalah pidana pemilu. Tindaklanjutnya, Panwaslu Malinau menyurati pengurus Partai Demokrat Malinau.
4. Algaka belum dipasang KPU Malinau di 7 Kecamatan sampai pertengahan Oktober 2015. Panwaslu Malinau menyurati KPU Malinau agar memasang algaka di 7 kecamatan dan desa-desa. Belakangan keterlambatan pemasangan tersebut karena terlambatnya datang algaka tersebut ke Malinau. Bukan faktor kesengajaan.
5. Posko gabungan paslon gubernur dan wagub nomor urut 1 dan paslon bupati Malinau nomor urut 2 yang tidak dilaporkan ke KPU Malinau. Tim gabungan, Panwas, KPU, Polisi, dan Satpol Malinau melepas posko gabungan tersebut yang diberi nama rumah Mandat dan Dapur Pejuang.
BACA JUGA: Saat di Bilik Suara, Pemilih Dilarang Bawa Perekam Gambar
6. Posko pemenangan paslon bupati nomor urut 2 mencantumkan nama etnis. Proses tindaklajutnya, tim gabungan melepas posko yang mencantumkan nama etnis tertentu. Panwaslu Malinau menerima SMS keberatan dari etnis tertentu.
7. Pertemuan masyarakat yang mengundang calon wakil bupati di Desa Malinau Seberang. Sifatnya adalah kampanye terselubung dan di luar jadwal. Panwascam Malinau Utara membubarkan masyarakat yang mulai berkumpul.
8. Pertemuan masyarakat yang diundang tim pemenangan paslon pilbup Malinau nomor urut 1 di Desa Long Alango. Merupakan kampanye terselubung dan di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Panwas Bahau Hulu mencegah kegiatan dengan meminta tim pemenangan mengakhiri kegiatan tersebut. Permintaan itu dituruti.
BACA JUGA: Jelang Pilkada, Pj Gubernur pun Dapat SMS yang Menjelekkan Paslon
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bawaslu-kaltara_20151208_112055.jpg)