Pilkada Kutim
Tak Diteruskan ke Gakumdu, Panwas Sebut Kasus Politik Uang di Ancalong Bisa Masuk Pidana Umum
"Karena memang tidak ada pasal sanksi pidana pemilunya, maka tidak wajib disampaikan dalam Froum Gakumdu," kata Saipul.
"Lalu komisioner menyimpulkan dalam rapat pleno, apakah itu pelanggaran administrasi, kode etik, atau pidana pemilu. Khusus pidana pemilu, maka diteruskan ke Rakor Gakumdu," ujarnya.
Khusus untuk kasus dugaan money politics di dua kecamatan, Panwaslih Kutim menyimpulkan memang melangggar aturan namun tidak ada sanksi pidananya dalam UU No 1 tahun 2015 dan UU No 8 tahun 2015.
Panwaslih Kutim menyarankan agar pelapor menempuh jalur pidana umum karena aksi terlapor diatur sanksinya dalam KUHP pasal 149.
"Karena memang tidak ada pasal sanksi pidana pemilunya, maka tidak wajib disampaikan dalam Froum Gakumdu," kata Saipul. (*)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim