Kasus Dugaan Pemerasan
Kajari PPU Bantah Perintahkan Dua Stafnya Minta Uang kepada Terdakwa Kasus Korupsi
Pemeriksaan terhadap kedua oknum jaksa, kata Zulfikar, merupakan kewenangan Kejati Kaltim.
Penulis: Samir |
Laporan wartawan TribunKaltim.co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Zullikar Tanjung telah menerima surat dari Kejati Kaltim untuk pemeriksaan dua oknum jaksa yang ddiuga melakukan pemerasan terhadap terdakwa korupsi Olga.
"Saya sudah terima surat tertanggal 18 Desember lalu dan akan diperiksa," kata Zullikar di depan perwakilan massa yang berdemo di depan kantornya, Senin (21/12/2015).
BACA JUGA: Dua Oknum Jaksa Diduga Minta Jatah Rp 100 Juta plus Uang Operasional Rp 10 Juta
Pemeriksaan terhadap kedua oknum jaksa, kata Zulfikar, merupakan kewenangan Kejati Kaltim.
Bukan hanya itu, ia membantah bila memerintahkan kedua stafnya untuk meminta uang.
"Demi Allah saya tidak pernah melakukan itu," ucapnya. (*)
***
UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Like fb TribunKaltim.co Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim