Kaleidoskop 2015
Polda Ungkap Kasus Korupsi Rp 772 Miliar, Tapi Sayang Uang yang Kembali ke Negara Cuma Rp 2 Miliar
Hal itu terungkap dalam jumpa pers akhir yang berlangsung di ruang Rupatama Polda Kaltim, Rabu (30/12/2015).
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Selama 2015, Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim mengungkap kasus korupsi senilai Rp 772 miliar. Namun, sayang baru Rp 2 miliar yang bisa kembali ke kas negara.
Hal itu terungkap dalam jumpa pers akhir yang berlangsung di ruang Rupatama Polda Kaltim, Rabu (30/12/2015).
Hadir dalam acara jumpa pers, Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin didampingi Wakapolda Brigjen Pol Endaryoko dan sejumlah perwira Polda Kaltim.
Di depan puluhan wartawan Kapolda menjelaskan kasus-kasus kriminal yang ditangani Polda Kaltim selama 2015.
Ada 10 kasus yang menonjol selama 2015 di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, di antaranya pencurian motor, narkoba, curat, pencurian, penggelapan, penipuan, aniaya berat, curas, aniaya ringan, pengeroyokan.
Namun dari sekian kasus hukum yang ditangani Polda Kaltim, Kapolda mengaku kaget dengan penanganan kasus korupsi di Kaltim dan Kaltara. Pasalnya selama ini tidak banyak kasus tindak pidana korupsi yang dirilis Polda Kaltim.
Baca: Pemuda-pemudi yang Mau Jadi Polisi Silakan Daftar, Gratis!
Selama 2015, terdapat 66 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 772 miliar. Sementara, kasus korupsi yang pemberkasannya sudah P-21 (masuk di Kejaksaan) kerugian negara mencapai Rp 104,3 miliar. Namun jumlah uang korupsi yang bisa dikembalikan ke kas negara hanya Rp 2 miliar.
Kapolda mengatakan saat ini beberapa kasus korupsi masih dalam proses penyelidikan. "Untuk 2015 ada 66 kasus dugaan korupsi yang ditangani, tapi baru 27 kasus diselesaikan. Direktorat Reserse Kirminal Khusus dan jajarannya sudah melakukan penanganan. Kasus yang belum diungkap mulai Oktober sampai Desember. Karena kita juga sedang dalam operasi pengamanan Pilkada serentak, jadi ada beberapa yang belum terselesaikan," ungkap Kapolda.
Hingga saat ini, Polda telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandara Paser. Beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya eksekutif manajemen, pelaksana pekerja, manajemen konstruksi. Polda Kaltim menetapkan empat tersangka, yakni Sa, Lo, S, dan T. Kerugian dalam korupsi Bandara Paser mencapai Rp 38,9 miliar.
"Sudah ada empat tersangka yang ditetapkan. Memang untuk kasus korupsi membutuhkan proses. Kerugian Rp 38,9 miliar. Sampai saat ini proses penanganan masih dalam pemberkasan perkara. Rencananya akhir Februari pemberkasan tahap pertama akan selesai," tandasnya.
Baca: Kelabui Polisi, Pencuri Ini Pisahkan Rangka dan Mesin Motor
Ditemui terpisah, Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta menargetkan tahun 2016 akan mengungkap empat kasus korupsi di Balikpapan.
Menurutnya, ada beberapa kasus korupsi besar terjadi, tiga kasus di antaranya ditangani Polres Balikpapan. Dua kasus prosesnya sudah sampai kejaksaan, sisanya masih dalam pemberkasan.
"Untuk mengungkap kasus korupsi kita harus tahu nilai kerugian. Ada kasus yang sudah sampai P21 atas nama Nasramsah kerugian mencapai Rp 150 Juta. Saya menargetkan empat kasus terungkap pada 2016. Target lebih berbobot dari sebelumnya," ungkap Jeffri.