Minggu, 31 Mei 2026

Kenapa Industri Perkayuan Antusias Sambut Pemberlakuan SIPUHH Online, Ini Alasannya

Ini sangat membantu pengusaha yang selama ini terbebani oleh biaya tinggi akibat birokrasi pengurusan dokumen yang begitu panjang.

Tayang:
HO
TANAM POHON - Ketua Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) Kaltim Taufan Tirkaamiana bersama Pj Walikota Samarinda Meiliana sesuai melakukan penanaman pohon di Samarinda dalam rangka menyambut Bulan Menanam, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Achmad Bintoro

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kalangan industri kayu dan kehutanan di Kalimantan Timur mendukung langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya yang memberlakukan sistem informasi perizinan usaha hasil hutan (SIPUHH) online dalam pengurusan dan penerbitan berbagai dokumen kayu. Sistem ini berlaku mulai 1 Januari 2016, sesuai Permen LHK Nomor P.43/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Desember 2015.

Menurut Ketua Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) Kaltim, Taufan Tirkaamina di Samarinda, Minggu (3/1/2016), sistem baru ini akan membantu industri perkayuan serta kehutanan yang selama ini terbebani oleh biaya ekonomi tinggi akibat panjangnya rantai birokrasi dalam pengurusan dokumen-dokumen kayu.

"Ya, tentu saja ini sangat membantu pengusaha yang selama ini terbebani oleh biaya tinggi akibat birokrasi pengurusan surat yang begitu panjang," jelas Taufan kepada Tribunkaltim.co

Baca: Perkayuan Bukan Lagi Unggulan Kota Samarinda

Ia meyakini dengan aplikasi teknologi informasi ini, pengurusan dokumen bisa lebih cepat, efisien, terbuka. Asal-usul setiap batang kayu berikut legalitasnya menjadi terjamin. "Kalau dulu dokumen itu segalanya, mengurusnya tidak mudah. Orang lebih menghargai dokumen ketimbang komoditas hasil hutannya. Karena itu tidak sedikit yang kemudian dipalsukan."

Pada sistem baru ini, lebih penting adalah jaminan legalitas asal-usul kayu yang dapat dimonitor secara multilevel dan online. Malah nanti akan diterapkan pola paperless. Perusahaan menurutnya juga diberikan kepercayaan penuh melalui self assessment. Meski dilakukan sendiri, tak berarti bisa seenaknya sebab sistem akan menolak jika datanya tidak benar.

Namun Taufan mengingatkan, saat ini masih banyak kayu bulat di industri kayu lapis di Kaltim dan Kaltara yang belum masuk database SIUPHH online. Jumlahnya bisa mencapai 5000 hingga 11.000 m3 di setiap pabrik. Belum termasuk yang di industri sawmill.

Kayu-kayu itu umumnya dibeli dari para pemegang izin pemanfaatan kayu (IPK) di areal perkebunan.
Industri diketahui membeli tak hanya dari pemegang IUPHHK. Mereka juga membeli dari areal IPK untuk memenuhi kebutuhan bahan baku hingga satu-dua bulan ke depan. Kalau kayu IUPHHK tak masalah karena 95 persen sudah menerapkan SIPUHH.

Dengan berlakunya sistem baru ini, maka kayu-kayu tersebut tidak bisa lagi diangkut dengan membawa dokumen lama seperti SKSKB, FAKB dan FAKO.

Di industri plywood PT Kayu Alam Perkasa Raya (KAPR) misalnya, tercatat sedikitnya 11.000 m3 kayu bulat yang menumpuk di pabrik dan belum masuk database. Jika setiap industri memiliki stok 5.000 m3 saja, maka sedikitnya 55.000 m3 kayu bulat mereka yang tak bisa digunakan dalam waktu dekat. Di Kaltim masih 9 industri beroperasi, dan dua di Kaltara.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, biaya tingggi membuat citra kementerian yang dipimpinnya menjadi negatif. "SIPUHH, berperan bagi memperbaharui penatausahaan pengelolaan hutan serta mulai menghapus biaya ekonomi tinggi dan moral hazard," papar Siti Nurbaya.(bin)

Berharap SO Mandiri
Direktur Utama KAPR Apry Novel Chaniago, sesuai pasal 24 Permen LHK No P.43 Tahun 2015, industri memang masih diberi kesempatan untuk melakukan stock opname (SO). Hasilnya nanti diunggah melalui aplikasi SIPUHH dan dipasangkan label ID barcode pada kayu bulat.

"Kami berharap proses ini bisa murah dan cepat agar tidak sampai menganggu ketersediaan bahan baku kami," ungkap Novel.

Diketahui, penghitungan SO dilakukan bersama oleh petugas Dishut Kaltim dan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah XIII Samarinda, sesuai Perdirjen No 17 Tahun 2015 Pasal 26 ayat 1.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved